WhatsApp Channel Banner

Bupati SBD Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2026 di Sidang Paripurna DPRD

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Nov 2025 14:16 32 FBL

Tambolaka, TIMESNTT.COM Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD SBD, Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam pemaparannya, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu B. Wulla, ST, menjelaskan secara rinci proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta rencana pembiayaan daerah yang menjadi dasar penyusunan Ranperda APBD 2026.

Ranperda APBD tahun anggaran 2026 ini merupakan dokumen perencanaan keuangan yang krusial. Prioritas kita tetap berfokus pada penguatan sektor-sektor utama, seperti peningkatan infrastruktur dasar, kesehatan, dan pendidikan, yang secara langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumba Barat Daya,” tegas Bupati.

Baca Juga  Wabup SBD Serahkan Kunci Rumah Bantuan Bertepatan dengan Hari Bhakti PU ke-80

Bupati Ratu Wulla juga menekankan pentingnya kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pembahasan APBD berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kami berharap DPRD dapat segera membahas dan memberikan pandangan konstruktif terhadap Ranperda ini. Kolaborasi yang baik akan menjadi kunci keberhasilan kita dalam mewujudkan program pembangunan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Usai penyampaian nota pengantar tersebut, Bupati menyerahkan secara resmi Ranperda APBD 2026 kepada DPRD Sumba Barat Daya. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna berikutnya sebagai bagian dari proses pembahasan reguler penyusunan APBD.***

Baca Juga  Bupati SBD Resmikan Rumah Singgah Kusta di Desa Pogo Tena
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!