WhatsApp Channel Banner

Jelang Tuntutan Kasus Ade Kuswandi, Korban Desak JPU Ajukan Hukuman Maksimal atas Dugaan Kerugian Rp152 Miliar

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Jun 2026 01:35 75 Times NTT

Kupang, Timesntt.com-Menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ade Kuswandi pada 3 Juni 2026, salah satu korban, Fauzi Said Djawas, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.

Desakan itu muncul setelah terungkap dugaan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp152 miliar akibat perkara pemalsuan dokumen perusahaan yang kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Fakta Persidangan Dinilai Perkuat Dakwaan

Fauzi Said Djawas menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ade Kuswandi. Menurutnya, keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah menunjukkan adanya tindakan yang merugikan perusahaan serta sejumlah pihak lainnya.
“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya tindakan yang merugikan perusahaan dan banyak pihak. Kerugian tersebut juga tidak dibantah oleh terdakwa,” ujar Fauzi, Minggu (31/5/2026).
Salah satu fakta penting yang mencuat di persidangan adalah pengakuan terdakwa terkait penggunaan dokumen PT Arsenet Global Solusi (AGS) yang diduga dipalsukan untuk kepentingan pengajuan IP Address kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Menurut Fauzi, pengakuan tersebut semakin menguatkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Soroti Tidak Adanya Itikad Baik

Selain kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp152 miliar, Fauzi juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai belum menunjukkan itikad baik kepada para korban.
“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya, kepada perusahaan, maupun kepada pihak-pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sedikitnya 50 pihak lain turut terdampak dalam perkara tersebut dan kini tengah mempertimbangkan langkah hukum guna memperjuangkan hak-hak mereka.
Fauzi juga memastikan akan menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya selama menjadi pemegang saham PT Arsenet Global Solusi.

Baca Juga  Bank NTT gelar Diklat Program 'Effective dan Communication' bagi Karyawan

Minta Penuntutan Profesional dan Transparan

Dalam keterangannya, Fauzi meminta JPU mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan terdakwa serta menjatuhkan tuntutan maksimal sesuai pasal yang didakwakan.
Ia juga berharap proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Meski demikian, Fauzi tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Kupang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap akhir persidangan.
“Penegakan hukum yang tegas dan adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Selain memberikan keadilan bagi korban, hal itu juga menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga  Kronologis Anggota DPRD Fraksi Golkar dan Gerindra Aniaya Kabag Keuangan Sekwan Kabupaten Kupang

Tuntutan Dibacakan 3 Juni

Sebelumnya, dalam sidang pada 18 Mei 2026, Ade Kuswandi mengakui penggunaan dokumen yang mengatasnamakan PT Arsenet Global Solusi untuk memperoleh IP Address dari APJII.
Dalam persidangan terungkap bahwa IP Address yang diperoleh tersebut tidak digunakan oleh perusahaan yang dicantumkan dalam pengajuan, melainkan disewakan kepada pihak lain melalui perusahaan milik pribadi terdakwa.
Dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026, perhatian publik kini tertuju pada langkah Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan tuntutan terhadap terdakwa. Perkara ini dinilai menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian karena dampaknya terhadap dunia usaha dan para pihak yang mengaku dirugikan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!