Tambolaka, TIMESNTT.COM – Sebuah dugaan skandal penggadaian Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah mencuat di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Ketua Yayasan Tunas Timur (YATUTIM), Soleman Lende Dappa (SLD), diduga menjadi dalang di balik praktik pinjaman fiktif di Bank BRI Elopada yang merugikan puluhan kepala sekolah selama sembilan tahun terakhir.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah kepala sekolah yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat. Mereka menuding SLD telah memanfaatkan SK mereka sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari para kepala sekolah itu sendiri.
Menurut keterangan salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, praktik ini dimulai sekitar November 2018. Saat itu, SLD mengumpulkan para kepala sekolah di bawah naungan YATUTIM dan menjelaskan adanya kerja sama dengan Bank BRI untuk pengajuan pinjaman. SLD meyakinkan bahwa pihak bank hanya akan berurusan dengan yayasan terkait pembayaran cicilan, sehingga para kepala sekolah tidak perlu khawatir.
“Pada tahun 2019 itu, Pak SLD menggadai SK kepala sekolah, dan tanpa ada survei kelayakan dari pihak bank kepada kami. Dan kepala sekolah pun tidak pernah bertemu pihak bank dalam proses penyelesaian administrasi. Kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap seorang kepala sekolah kepada Storintt.id.
Para kepala sekolah kemudian diminta menandatangani dokumen pengajuan pinjaman yang telah disiapkan oleh SLD, tanpa mengetahui secara pasti jumlah pinjaman yang diajukan. Mereka hanya diyakinkan bahwa cicilan akan dipotong langsung dari rekening yayasan.
“Semua dokumen pengajuan itu sudah disiapkan oleh pihak SLD. Jadi saat itu kami hanya dimintai tanda tangan dokumen pengajuan. Kenapa kami tanda tangan, karena sesuai penjelasan beliau (SLD) itu bahwa dalam pengembalian cicilannya pihak bank hanya berurusan dengan Yayasan, tetapi yang digadaikan adalah SK kepala sekolah dengan jumlah gaji tertentu,” tambah sumber tersebut.
Pada Januari 2019, para kepala sekolah yang telah menandatangani dokumen tersebut diminta untuk mencairkan dana di Bank BRI. Namun, uang pinjaman yang bervariasi antara Rp65 juta hingga lebih dari Rp100 juta itu tidak bertahan lama di rekening mereka. Di hari yang sama, mereka diinstruksikan untuk mentransfer seluruh dana tersebut ke rekening pribadi Soleman Lende Dappa.
Akibat praktik ini, puluhan kepala sekolah kini harus menanggung beban tunggakan pinjaman yang tidak pernah mereka nikmati. Lebih parah lagi, mereka masuk dalam daftar hitam Bank BRI atau diblacklist oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman di bank manapun.
“Kami tahu ada tunggakan ketika kami mau melakukan pengajuan pinjaman KUR pada tahun 2025, baru saya tahu bahwa saya sudah diblacklist oleh OJK,” kata salah satu korban.
Hingga berita ini diturunkan, Soleman Lende Dappa belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan skandal ini. Nomor kontak WhatsApp yang bersangkutan juga tidak aktif. Pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para kepala sekolah yang dirugikan.***
| Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar