Alex Lumba Titip Penambahan Kuota PPPK dan CPNS di Kabupaten Kupang ke Melki Laka Lena 

waktu baca 2 minutes
Senin, 29 Jul 2024 11:18 0 535 Ronis Natom

KUPANG, TIMES Nusa Tenggara Timur| Penjabat Bupati Kupang Alex Luma menitip penambahan kuota CPNS dan PPPK kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

Ha itu disampaikan Alex ketika melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pratama di Amfoang Kabupaten Kupang, Senin 29 Juli.

Menurutnya, kuota untuk Pemkab Kupang dalam kaitan dengan pengangkatan PPPK dan CPNS sangat terbatas.

“Kami sudah mengusulkan kebutuhan Kabupaten Kupang melalui analisis jabatan dan analisis kebutuhan, tetapi sampai saat ini kami merasa masih kurang,”

“Kami titipkan kepada Pak Melki, mudah-mudahan dengan pertolongan kekurangan ini bisa teratasi,” ujar Alex menambahkan.

Sementara itu, terkait dengan anggaran pembangunan RSP Amfoang, Alex menyebutkan semua anggaran tersebut bersumber dari dana DAK.

Baca Juga  Survei SMRC: Entah Jane atau Beri Bina jadi Calon Wakil, Laka Lena Tetap Ungguli Paket Lain

Alex merinci, anggaran untuk pembangunan fisik senilai Rp 42 miliar dan anggaran untuk menunjang pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana senilai Rp 30 miliar.

Dengan demikian total anggaran untuk pembangunan RSP Amfoang adalah sebesar Rp72 miliar.

“Saya berharap kerja keras dan kerja cerdas yang telah kita lakukan selama ini boleh tetap berjalan ke depannya untuk menuntaskan berbagai masalah kesehatan yang masih dialami masyarakat Kabupaten Kupang,” bebernya.

Baca Juga  KPU Kabupaten SBD menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Selain itu, Alex berpesan kepada kontraktor pelaksana untuk mengerjakan RSP Amfoang sesuai dengan anggaran dan perencanaan yang ada. Kontraktor diminta untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dan seluruh masyarakat Amfoang.

Alex juga berterima kasih kepada tokoh masyarakat dan pemilik tanah Ulayat yang menyerahkan tanah untuk pembangunan RSP Amfoang.

“Jasa bapa mama sekalian pasti akan dikenang,” tukasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA