TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Sumba Barat Daya, Heronimus Malelak, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan baru ini untuk memastikan proses pencalonan yang transparan dan adil.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh para calon kepala daerah dan partai politik. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain persyaratan pencalonan, mekanisme pendaftaran, serta tahapan verifikasi dan penetapan calon.
“Dalam Sebulan ini sudah terbit peraturan nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah, Kami dari KPU Sumba Barat Daya juga sejak kemarin kami melakukan kajian mendalam Bahkan kami juga berencana melakukan waktu Forum grup diskusi secara terbatas untuk mencari pola dalam hal penerimaan pendaftaran bakal pasangan pasangan calon. Saya berharap semoga forum ini bisa menjadi wadah pembelajaran bagi kita sekaligus bisa menjadi wadah penyatuan persepsi dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran pencalonan nanti. Ujar Hironimus Malelak.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, serta tokoh masyarakat dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Polres Sumba Barat Daya, Kodim 1629 SBD, dan Bawaslu Sumba Barat Daya, serta OKP.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait peraturan baru tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon kepala daerah dan tim sukses dapat lebih siap menghadapi tahapan pencalonan yang akan datang.
|
Tidak ada komentar