WhatsApp Channel Banner

Didampingi Sekjen DPP, Advokat Bhildat Tonak Serahkan Jawaban Tertulis dan Bukti ke DPD KAI NTT

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 08:23 0 303 Times NTT

Kupang, TIMESNTT.COM- Advokat Bhildat Tonak menghadiri undangan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi NTT, Rabu 26 Agustus 2026 siang.

Bhildat terlihat mendatangi Kantor DPD KAI NTT di Kupang bersama Sekjen DPP KAI Pusat, Apolos Djara Bonga dan sejumlah pengacara.

Bhildat menyebut jika kedatangan untuk menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti kepada majelis kode etik DPD KAI NTT.

Jawaban itu untuk selanjutnya diperiksa dewan etik KAI NTT berdasarkan surat pengaduan yang disampaikan oleh, Izhak Rihi bulan lalu.

Kuasa Hukum Bhildat Tonak, Amos Lafu, usai menyerahkan sejumlah dokumen menjelaskan jika

“Hari ini kami memenuhi panggilan majelis kehormatan KAI NTT untuk menyerahkan alat bukti yang kami miliki untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik klien kami Bhildat Tonak,” jelas Amos.

Baca Juga  Warga Susulaku TTU jadi Korban Pengeroyokan, Bermula dari Perkelahian Anak saat Main Sepakbola

Amos dan sejumlah kuasa hukum yang mendampingi menegaskan jika tidak adanya pelanggaran etik yang dilakukan Bhildat.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang klien kami lakukan. Klien kami telah menjalankan tugas tugas sesuai dengan profesinya untuk mendampingi saudara Izhak Rihi mulai dari tingkat pengadilan negeri Kupang sampai Kasasi,” katanya.

Amos bilang, “Pengacara itu tidak urus menang dan kalah. Urusan menang dan kalah itu adalah keputusan yang ada ditangan Majelis Hakim”.

Ia mengklaim sejumlah bukti sudah diserahkan ke DPD KAI NTT.

“Bukti yang kami masukan disini dengan jelas menunjukan bahwa uang uang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” jelasnya.

Sementara, Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga kepada media ini menjelaskan jika kehadirannya ke KAI NTT NTT adalah bagian dari upaya mendampingi Bhildat Tonak.

“Saudara Bhildat adalah Wakil Sekjen KAI Pusat. Saya Sekjen. Bukan hanya soal dia wakil sekjen. Tapi semua anggota yang diadukan ke majelis kehormatan saya pasti akan turun tangan,” jelas Apolos.

Baca Juga  Orang Manggarai di Kupang Harus Ada dalam Suka Duka

Ia mengklaim jika dirinya tidak mencampuri urusan etik yang sementara didalami oleh Majelis Etik DPD KAI NTT.

“Saya melihat persoalan ini sebenarnya simple saja. Saya tidak mencampuri urusan dewan kode etik karena itu independen,” jelasnya.

Apolos menegaskan jika ,”Ketika ada klien mau berperkara dan klien itu hendak berperkara dan merasa cukup bukti, kemudian difasilitasi oleh pengacara untuk selanjutnya membuat gugatan dan tandatangan kuasa serta lainya. Itu sudah dilakukan oleh saudara Bhildat. Tentunya ada honorarium yang disepakati dan sifatnya non limit tergantung kesepakatan. Kalau keinginan klien itu melanggar hukum kalau tidak bisa yah jangan salahkah pengacaranya. Tidak ada pengacara yang disalahkan kalau perkaranya kalah. Tidak ada itu. Kalah menang dia harus dibayar. Kalau tidak ada honorarium itu bisa digugat balik”.

Majelis Etik DPD KAI NTT diketahui akan menjadwalkan sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik sesuai aduan kepada Advokat Bhildat Tonak.*

 

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!