WhatsApp Channel Banner

DPMPTSP Kota Kupang Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Periode Juli 2026

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 12:40 0 175 Times NTT

KOTA KUPANG, Timesntt.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyampaian LKPM berlangsung pada 1–15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), laporan yang wajib disampaikan adalah LKPM Triwulan II Tahun 2026 untuk periode kegiatan April hingga Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diwajibkan menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang mengatakan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan tersebut menjadi sumber data penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi, mengukur pencapaian target investasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.
“Kami mengharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan kemudahan berusaha di daerah,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS.
Layanan tersebut tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 Wita. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
DPMPTSP juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis pada sistem. Keterlambatan maupun tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kepatuhan dalam penyampaian LKPM, pemerintah berharap tercipta data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung peningkatan realisasi investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang.

Baca Juga  Wali Kota Ingatkan Apartur Pendidikan, Layani Masyarakat dengan Penampilan yang Pantas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!