WhatsApp Channel Banner

Gubernur Melki: Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi Tetap Jalan, Subsidi Hanya untuk Warga yang Taat Pajak

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jul 2026 13:26 70 Times NTT

Kupang, Timesntt.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan tetap melanjutkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat, meski menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah merupakan langkah untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Pergub ini tetap harus dijalankan. Yang berhak menerima subsidi adalah mereka yang telah menjalankan kewajibannya. Yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara,” kata Melki saat dihubungi wartawan, Minggu (5/7/2026).
Menurut Melki, dinamika berupa dukungan maupun penolakan merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan kebijakan publik. Ia menilai masyarakat membutuhkan waktu untuk memahami tujuan utama Pergub tersebut, yakni membangun tata kelola subsidi yang lebih tepat sasaran dan menciptakan keadilan antara hak dan kewajiban warga negara.
Ia menjelaskan, subsidi BBM merupakan bantuan negara yang harus diberikan kepada pihak yang berhak. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban mengawasi agar distribusinya tidak bocor dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi ketentuan.
“Yang ingin kita bangun adalah keadilan. Mereka yang telah membayar pajak berhak memperoleh fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sementara yang belum memenuhi kewajiban perpajakan tetap bisa membeli BBM non-subsidi,” ujarnya.
Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan registrasi sesuai ketentuan di NTT tidak dapat membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Pemerintah beralasan kuota BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah pusat kepada NTT dihitung berdasarkan berbagai indikator, termasuk jumlah kendaraan yang terdaftar dan aktif membayar pajak. Karena itu, kendaraan yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah dinilai tidak semestinya menikmati subsidi yang dialokasikan berdasarkan data tersebut.
Selain memastikan subsidi tepat sasaran, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, perumahan layak huni bagi masyarakat miskin, hingga peningkatan pelayanan publik.
Meski demikian, implementasi Pergub ini memunculkan berbagai tanggapan. Sejumlah pihak mendukung karena dinilai dapat meningkatkan disiplin wajib pajak dan memperbaiki tata kelola subsidi. Pertamina juga menyatakan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat mempertanyakan pengaitan antara hak memperoleh BBM bersubsidi dengan status pembayaran pajak kendaraan. Mereka meminta pemerintah memastikan kesiapan sistem, memperluas sosialisasi, dan mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan sebagai sarana mencari nafkah.
Menanggapi hal itu, Melki mengatakan sebagian besar kritik muncul karena masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai substansi Pergub. Ia mengaku telah berdialog dengan berbagai elemen masyarakat dan optimistis dukungan terhadap kebijakan akan semakin besar setelah tujuan aturan tersebut dipahami.
Menurutnya, tantangan pemerintah saat ini adalah memastikan implementasi Pergub berjalan secara adil, transparan, dan tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada kesiapan sistem verifikasi di SPBU, pengawasan yang konsisten, serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di NTT.*

Baca Juga  Calon Direktur Operasional dan SDM Bank NTT, Rahmat Saleh Patuh pada Keputusan RUPS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!