WhatsApp Channel Banner

Kuasa Hukum Dua Anggota DPRD TTU Minta Publik Tidak Kaitkan Dugaan Intimidasi dengan Kematian dr. Icha

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Jul 2026 07:36 162 Times NTT

Kupang, Timesntt.com- Dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Therensius Lazakar dari Partai Golkar dan Norbertus Tubani dari PKB, akhirnya memberikan pernyataan resmi melalui tim kuasa hukumnya terkait laporan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.

Didampingi kuasa hukum Bildad Tonak, SH, Amos Lafu, SH., MH., dan Leo Lata Open, SH., kedua legislator tersebut menyatakan siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam konferensi pers di Kupang, Sabtu (4/7/2026), kuasa hukum Amos Lafu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah dr. Icha serta masyarakat Nusa Tenggara Timur yang turut berduka atas meninggalnya dokter muda tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Pada saat yang sama, kami juga berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan mengedepankan pembuktian ilmiah,” kata Amos.

Menurut Amos, dugaan intimidasi yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan peristiwa meninggalnya dr. Icha pada 26 Juni 2026 merupakan dua peristiwa yang berbeda dan harus dibuktikan secara terpisah.

Ia menegaskan, kedua kliennya hanya berkaitan dengan peristiwa pada 13 Juni sehingga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga  Alain Niti Susanto Daftar Calon Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Bawa Dukungan Mayoritas Pemilik Suara

Amos juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Joint Investigation Team oleh Polda NTT agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh dan objektif.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah menghimpun sejumlah data dan bukti yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.

“Kami memiliki sejumlah fakta yang menurut kami menunjukkan perkara ini tidak sesederhana yang berkembang di ruang publik. Semua bukti akan kami serahkan kepada penyidik pada waktunya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengaku masih mendalami berbagai informasi yang diduga berkaitan dengan aspek politik maupun faktor lain yang dinilai turut mewarnai kasus tersebut.

Amos menjelaskan, kedua kliennya telah memberikan kuasa hukum sejak beberapa hari sebelumnya. Namun, mereka sengaja menunda penyampaian keterangan kepada publik sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga almarhumah yang masih berduka.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa memberikan pernyataan karena menghormati keluarga almarhumah yang masih berduka,” katanya.
Ia menegaskan, tugas kuasa hukum bukan untuk membenarkan tindakan klien, melainkan memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Baca Juga  Gubernur Melki: Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi Tetap Jalan, Subsidi Hanya untuk Warga yang Taat Pajak

Sementara itu, Bildad Tonak memastikan kedua anggota DPRD TTU tersebut siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan, baik di Polda NTT maupun kepolisian lainnya.

Ia mengatakan tim kuasa hukum telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data dari lokasi kejadian dan dokumen pengaduan yang disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD. Menurutnya, dokumen tersebut tidak memuat narasi sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
Bildad juga menyebut pihaknya memiliki dugaan adanya faktor lain yang berkaitan dengan kematian dr. Icha. Namun, seluruh informasi dan bukti tersebut akan disampaikan melalui mekanisme penyidikan.

“Kami ingin kasus ini dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang dikambinghitamkan. Semua fakta akan kami sampaikan kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tim kuasa hukum berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterkaitan antara dugaan intimidasi dengan penyebab meninggalnya dr. Icha sebelum penyidik menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!