Anggota koperasi dialog dengan Kementerian Koperasi/foto:istKupang, Timesntt.com-Konflik internal yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari kini mulai mendapat perhatian langsung dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pemerintah pusat melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi memastikan akan mengambil langkah mediasi dan meminta klarifikasi dari tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) guna menelusuri akar persoalan yang berkembang di tubuh koperasi tersebut.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Herbert H.O. Siagian, mengatakan kementerian ingin memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan objektif serta tidak mengganggu pelayanan kepada anggota koperasi.
Pernyataan itu disampaikan Herbert usai menerima pengaduan terkait dinamika tata kelola dan pelaksanaan proses internal di KSP Kopdit Swasti Sari, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Herbert, langkah awal yang akan dilakukan ialah meminta klarifikasi dari tim UKK yang melakukan proses uji kelayakan terhadap bakal calon pengurus dan pengawas koperasi. Hal ini dinilai penting guna memperoleh gambaran menyeluruh sebelum kementerian mengambil langkah lanjutan.
“Pertama kami akan memanggil tim UKK, yaitu pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari. Kami perlu mendapatkan penjelasan secara utuh agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif,” kata Herbert yang didampingi staf khusus Menteri Koperasi, Rudi Wijaya, S.E. di hadapan Jefri Tapobali anggota KSP Kopdit Swasti Sari.
Tak hanya itu, Kementerian Koperasi juga akan berkoordinasi dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi. Herbert menjelaskan, persoalan terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT) masuk dalam domain deputi kelembagaan sehingga diperlukan pembahasan bersama untuk melihat akar masalah dan kemungkinan langkah penyelesaiannya.
“Kami juga akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Dari situ akan dilihat bagaimana langkah yang tepat agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menilai polemik seperti yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari berpotensi menjadi pembelajaran nasional dalam tata kelola koperasi, terutama apabila ditemukan pola penyelesaian yang dapat diterapkan pada kasus serupa di daerah lain.
Menurut Herbert, kementerian ingin memastikan bahwa penanganan persoalan dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada solusi. Karena itu, pendekatan mediasi menjadi pilihan utama mengingat Kementerian Koperasi tidak memiliki kewenangan penegakan hukum.
“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi atau penyelesaian secara nonlitigasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga langkah yang dilakukan adalah mempertemukan pihak-pihak terkait setelah memperoleh masukan dari tim UKK dan deputi kelembagaan,” katanya.
Meski belum menyebut batas waktu penyelesaian, Herbert memastikan kementerian akan bergerak secepat mungkin agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu stabilitas pelayanan koperasi kepada anggota.
Hak dan Pelayanan Anggota Jadi Fokus Utama
Di tengah situasi yang berkembang, Herbert juga mengingatkan pengurus, pengawas, dan karyawan KSP Kopdit Swasti Sari agar tetap menjaga kualitas pelayanan kepada anggota.
Ia menegaskan konflik internal tidak boleh menghambat hak anggota maupun aktivitas pelayanan koperasi sehari-hari.
“Dalam kondisi seperti ini, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai karena polemik internal, hak-hak anggota justru terganggu. Anggota harus menjadi prioritas utama,” tegas Herbert.
Menurutnya, penyelesaian konflik di internal koperasi tetap penting dilakukan, namun kesejahteraan anggota dan kualitas pelayanan harus tetap dijaga selama proses penyelesaian berlangsung.
“Saya juga titip nih ke Pak Jefri walaupun hanya sebatas anggota bahwa pelayanan kepada anggota tetap berjalan. Kami akan lakukan tiga langkah itu,” pungkas Herbert.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar