WhatsApp Channel Banner

Kuasa Hukum Bildad: Pengembalian Uang Disebut Jasa Hukum, Bukan Sogokan

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Agu 2026 03:59 97 Times NTT

Kupang, Timesntt.com– Kuasa hukum advokat Bildad Torino Thonak, Leo Lata Open, SH, menilai keterangan yang disampaikan pihak Ishak Eduard Rihi dalam konferensi pers justru memperjelas status pengembalian uang yang menjadi bagian dari laporan dugaan penipuan di Polda NTT.

Menurut Leo, uang yang dikembalikan Bildad kepada Ishak merupakan bagian dari jasa hukum atau lawyer fee, bukan uang sogok maupun imbalan atas janji kemenangan dalam perkara.

Leo merujuk pada Surat Pernyataan Kesaksian yang dibacakan kuasa hukum Ishak, Fransisco Bessi, dalam konferensi pers. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Bildad mengembalikan sebagian uang jasa hukum yang sebelumnya diterimanya dari Ishak.

“Dengan jumpa pers Pak Fransisco Bessi, jelas yang membacakan surat pernyataan Pak John Rihi. Telah jelas bahwa pengembalian uang itu merupakan jasa hukum. Sehingga menurut kami, laporan pidana di Polda NTT telah selesai,” ujar Leo.

Bantah Ada Uang Sogok

Leo juga membantah adanya uang sogok maupun janji kemenangan perkara yang dikaitkan dengan Bildad.

Menurutnya, jika uang tersebut merupakan pembayaran jasa hukum, maka tuduhan mengenai uang sogok perlu dipertanyakan.

Baca Juga  Panggung Rasa dan Usaha di Festival Kopi Kota Kupang

“Uang sogok itu tidak ada dan merupakan jasa hukum yang dibacakan sendiri. Menurut kami tidak ada persoalan lain terkait kode etik dan janji kemenangan. Kalau ada laporan ke Dewan Etik, kami akan hadapi,” tegasnya.

Ia juga menanggapi percakapan WhatsApp antara Ishak dan Bildad yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Leo menyebut tidak terdapat kalimat yang secara eksplisit menjanjikan kemenangan dalam perkara hukum yang ditangani Bildad.

“Terkait dengan percakapan yang dibacakan, tidak ada kata menjanjikan kemenangan. Hanya kata ‘aman’, sehingga menurut kami laporan dugaan penipuan itu tidak ada,” katanya.

Sementara terkait istilah “tim doa”, Leo mengatakan bahwa doa merupakan hal yang wajar dilakukan seseorang dalam menjalankan aktivitasnya.

“Kita manusia dalam melakukan sesuatu pasti akan berdoa. Kita orang beriman pasti akan membawa semuanya dalam doa,” ujarnya.

Bildad Bantah Pernah Terima Surat Kesaksian

Di sisi lain, Bildad Torino Thonak membantah pernah menerima Surat Pernyataan Kesaksian yang disebut dibuat oleh John Rihi.

Bildad mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah mendapat konfirmasi dari media.

“Ini saya baru melihat surat dimaksud. Saya tidak pernah menerima Surat Pernyataan Keterangan itu dari Pak John Rihi, baik yang berupa draft maupun yang telah diteken oleh Pak John,” tegas Bildad.

Ia juga membantah isi poin kelima surat tersebut yang menyebut dirinya mengakui tidak menjalankan kewajiban hukum atau tidak mengurus proses upaya hukum banding hingga kasasi.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda NTT

“Apalagi di dalam poin nomor lima surat tersebut yang mengatakan saya mengakui tidak menjalankan kewajiban saya, itu tidak benar. Saya tidak tahu siapa yang membuat narasi tersebut,” katanya.

Bildad menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah dibuat maupun diakuinya.

“Itu hanya karangan dari orang yang membuat Surat Pernyataan Keterangan itu!” tegasnya.

Meski membantah isi surat, Bildad membenarkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang kepada Ishak Eduard Rihi.

Ia menyebut uang yang dikembalikan sebesar Rp200 juta merupakan sebagian dari jasa hukum senilai Rp300 juta.

“Benar saya telah mengembalikan uang jasa hukum kepada Ishak Eduard Rihi sebesar Rp200 juta dari Rp300 juta,” jelasnya.

Menurut Bildad, pengembalian uang tersebut dilakukan melalui John Rihi, sebagaimana disebutkan dalam salah satu poin surat pernyataan yang dibacakan Fransisco.

Surat tersebut memuat enam poin, termasuk keterangan mengenai pengembalian sebagian uang jasa hukum dari Bildad kepada Ishak melalui John Rihi yang disebut sebagai saksi sekaligus perantara.

Perbedaan keterangan antara kedua pihak terkait isi surat, pembayaran jasa hukum, dan dugaan penipuan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di Polda NTT.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!