WhatsApp Channel Banner

Wali Kota Kupang Sidak Penyaluran Minyak Tanah, Tegaskan HET Rp4.000 per Liter

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 08:36 163 Times NTT

KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan penyaluran minyak tanah bersubsidi tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait tingginya harga minyak tanah di tingkat pengecer. Pemerintah Kota Kupang akan menelusuri setiap laporan mengenai lonjakan harga untuk mengetahui titik persoalan dalam rantai distribusi.

“Kalau ada masyarakat yang beli kemahalan, kita harus cek dulu belinya di mana. Alur distribusi yang resmi itu sudah jelas: dari Pertamina (Tenau) ke agen/distributor, lalu ke pangkalan resmi, dan langsung ke masyarakat,” ujar Christian Widodo saat melakukan sidak.

Christian menegaskan, berdasarkan peraturan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, penjualan minyak tanah secara langsung kepada masyarakat dilakukan melalui pangkalan resmi dengan HET sebesar Rp4.000 per liter.

Baca Juga  Masa Aksi Puji Wali Kota Kupang 'Gercep' Sambut Pendemo

Namun, hasil pemantauan di lapangan masih menemukan adanya oknum yang membeli minyak tanah dalam jumlah besar di pangkalan untuk kemudian dijual kembali melalui pengecer atau kios dengan harga lebih tinggi.

Karena itu, Wali Kota mengimbau masyarakat agar membeli minyak tanah hanya di pangkalan resmi.

Menurutnya, harga di tingkat pengecer sulit dikontrol karena jumlah pengecer yang banyak dan penjualan tersebut berada di luar jalur pengawasan langsung Pertamina maupun pemerintah.

Selain mengimbau masyarakat, Pemkot Kupang juga memberikan teguran dan instruksi kepada pengelola pangkalan resmi.

Pertama, pangkalan dilarang menjual minyak tanah di atas HET. Setiap pangkalan wajib menjual minyak tanah kepada masyarakat dengan harga Rp4.000 per liter.

Baca Juga  Demokrat Sebut Pemprov NTT Anggap Remeh Pandangan Fraksi

Kedua, pangkalan diminta membatasi pembelian dan tidak melayani pembelian dalam jumlah besar oleh oknum yang diduga bertujuan menjual kembali minyak tanah tersebut.

Jatah pembelian resmi bagi masyarakat ditetapkan maksimal 10 liter per Kartu Keluarga (KK).

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai ketersediaan minyak tanah, Christian memastikan stok untuk Kota Kupang saat ini masih mencukupi.

Pemkot Kupang juga telah mengajukan usulan tambahan kuota minyak tanah sebesar 500 hingga 1.000 kiloliter atau setara 500 ribu hingga 1 juta liter kepada pihak terkait.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, kuota kita sementara ini cukup. Kami juga sudah bersurat untuk mengajukan usulan tambahan kuota hingga satu juta liter agar kebutuhan seluruh warga Kota Kupang tetap terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!