Unjuk rasa di Polda NTT/foto: timesntt.comKota Kupang, Timesntt.com-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GMKI Cabang Kupang, BEM Nusantara, Perhimpunan mahasiswa Rote dan Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang, menggelar unjuk rasa di depan Polda NTT, Rabu 10 Juni 2026.
Salah satu orator saat menyampaikan orasi nya menyebut jika pihaknya menduga jika dalam Polda NTT terdapat mafia hukum.
“Banyak kasus yang mandek. Copot Kapolda NTT. Ada kelangkaan BBM dimana mana. Negara membutuhkan orang orang yang kritis yang memperjuangkan kepastian hukum. Mafia BBM kalau masyarkat kecil dong cepat,” katanya.
Masa aliansi kemudian menggelar aksi bakar ban sebagai bentuk protes.
“Kami mau bertemu dengan Kapolda NTT,” kata mereka.
Diketahui masa aliansi menggelar unjuk rasa terhadap dua persoalan yang kini sementara di tangani oleh Polda NTT
Yang pertama adalah terkait proses penangkapan terdapat diduga admin Akun Tim Tok Lika Liku NTT dan Mafia BBM yang dibekingi oleh aparat kepolisian di Manggarai
“Tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh polisi kepada Gama Feroh ada maladministrasi. KUHAP baru sudah mengatur kalau mau menangkap orang minimal harus punya dua alat bukti. Kekeliruan itu terjadi karena polisi menangkap orang baru mencari alat bukti,” kata seorang orator.
Berikut ini pernyataan sikap aliansi :
Pertama, Usut Tuntas Kasus Upaya Paksa Gama JE Ferroh: Mendesak Kapolri dan Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan , pelanggaran kode etik, intimidasi senjata api, dan cacat prosedur administrasi. Menyiapkan langkah hukum praperadilan demi menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penyertaan tersebut.
Kedua, Pembersihan Institusi Polda NTT dari Mafia BBM: Mendesak Kapolda NTT untuk membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas keterlibatan jajaran pejabat (Kapolres, Wakapolres, Kasat Intel, pejabat Propam) yang menjadi beking mafia BBM di Manggarai. Penindakan tidak boleh berhenti pada mutasi jabatan, melainkan harus bermuara pada sanksi pidana UU Migas dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiga, Penerapan Restorative Justice bagi Warga Amfoang: Mendesak Kepolisian untuk mengedepankan keadilan restoratif dengan mengembalikan 720 liter BBM sitaan milik warga Amfoang atau menyalurkannya kembali untuk kebutuhan publik (medis, logistik, nelayan) di bawah pengawasan pemerintah daerah, mengingat penyertaan tersebut terjadi di atas kegagalan negara menghadirkan SPBU resmi di wilayah 3T tersebut.
Keempat, Percepatan Kedaulatan Infrastruktur Energi: Menuntut Pemerintah Provinsi NTT dan PT Pertamina Patra Niaga segera mengakhiri program BBM Satu Harga atau pembentukan Sub-Penyalur resmi di 6 kecamatan wilayah Amfoang sesuai Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024, serta menertibkan tata niaga distribusi gas LPG di Kota Kupang agar harganya kembali stabil sesuai HET resmi.
Kelima, Penuntasan Kasus Pembalakan Liar Mangrove Rote Ndao: Menuntut Polres Rote Ndao memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait tersangka dalam kasus pembalakan pembohong 296 batang pohon mangrove di Laudanon yang melibatkan korporasi PT Bo’a Development.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar