WhatsApp Channel Banner

Menanti Putusan Sengketa Warisan, Ahli Waris Cecilia Anggi Harap Hakim PN Kupang Bertindak Objektif

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 03:27 25 Times NTT

KUPANG, Timesntt.com – Menjelang pembacaan putusan perkara sengketa dua sertifikat tanah dan rumah milik orang tuanya, ahli waris Cecilia Anggi Man menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.

 

Perkara yang menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan dua sertifikat tanah tersebut kini memasuki tahap akhir dan dijadwalkan diputus pada 9 Juni 2026.

 

“Kami percaya hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Cecilia Anggi kepada Voxntt.com, baru-baru ini.

 

Cecilia menjelaskan, dirinya bersama sang kakak, Yohanes Piman, menggugat paman mereka, Imron Supardi, serta sejumlah pihak lain yang dinilai terkait dalam perkara tersebut, yakni Bank BRI, BPR Christa Jaya, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Baca Juga  Hakim Diminta Teliti dalam Gugatan Peradilan Ade Kuswandi

 

Menurut Cecilia, persoalan tersebut bermula ketika dua sertifikat tanah dan rumah milik kedua orang tuanya diduga beralih tanpa sepengetahuan dirinya dan kakaknya sebagai ahli waris. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi yang dilakukan sejak Desember 2024 hingga pertengahan 2025 disebut tidak membuahkan hasil.

 

“Setelah beberapa kali pertemuan keluarga dan mediasi melalui kuasa hukum tidak menemukan titik temu, akhirnya pada 24 Juli 2025 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, salah satu aset yang disengketakan diketahui telah dijadikan agunan kredit dan kemudian menjadi objek lelang setelah muncul tunggakan pinjaman yang nilainya mencapai Rp1,875 miliar.

 

“Sertifikat rumah tersebut dijadikan jaminan kredit. Karena utang itu tidak dapat dilunasi, rumah akhirnya dilelang melalui KPKNL,” katanya.

Baca Juga  Pengurus Karang Taruna Kota Kupang Resmi Dilantik Langsung Deklarasi Peduli Sampah

 

Cecilia menilai proses tersebut tidak diketahui oleh dirinya maupun kakaknya selaku anak kandung dan ahli waris.

 

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli maupun penandatanganan dokumen utang. Tiba-tiba kami mengetahui rumah itu sudah dilelang oleh pihak bank,” ungkapnya.

 

Ia juga menyebut pihak Bank BRI pernah memberikan jawaban atas somasi yang diajukan kuasa hukumnya. Dalam surat tertanggal 20 Oktober 2025 itu, kata Cecilia, disebutkan bahwa tergugat pernah menandatangani perjanjian kredit dengan menjaminkan tiga aset, termasuk rumah yang kini menjadi objek sengketa.

 

Menjelang putusan yang akan dibacakan pekan depan, Cecilia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan selama persidangan.

 

“Saya yakin kualitas hakim di Kota Kupang sangat baik dan mampu menilai perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami berharap putusan nanti dapat menghadirkan keadilan dan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!