KUPANG, TIMES Nusa Tenggara Timur| Diduga gelembungkan jumlah siswa penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), anggota DPRD NTT terpilih, DGAL dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat oleh Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada 17 Juli 2024 lalu.
Anggota DPRD NTT terpilih ini dilaporkan ke Kejari Sumba Barat terkait adanya dugaan penggelembungan data Dapodik dan Arkas pada salah satu sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim), yakni SMK Iya Tekki di Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Selain DGAL, pemerhati pendidikan ini juga turut melaporkan dua pengurus Yayasan Tunas Timur (Yatutim) lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.
Berdasarkan laporan dari Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya yang salinannya diperoleh media ini menyebutkan bahwa pemerhati Pendidikan dari sekolah-sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim) yang dipimpin oleh SLD (Ketua), DGAL (Sekretaris) dan FB (Dewan Pengarah), mengajukan laporan terkait dugaan penggelembungan data Dapodik dan Arkas pada salah satu sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim), yakni SMK Iya Tekki di Desa Sangu Ate Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Adapun dasar pengajuan laporan di atas sebagai berikut:
1. Berdasarkan data Dapodik siswa di SMK Iya Tekki, Desa Sangu Ate Kecamatan Wewewa Barat sebanyak 355 siswa, sementara fakta di lapangan hanya sebanyak 42 siswa pada tahun ajaran 2022/2023. Adapun Rincian sesungguhnya, Kelas X berjumlah 13 orang, Kelas XI berjumlah 13 orang dan kelas XII berjumlah 16 orang. Total 42 orang siswa.
2. Per siswa dibiayai oleh Negara melalui dana Bos sebesar Rp.1.700.000 per tahun. Dana dari hasil penggelembungan ini yang diduga digunakan SLD untuk membangun rumah megah dan membiayai anaknya yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada tahun 2024 ini, lalu terpilih.
3. Dugaan penggelembungan yang terjadi di SMK Iya Tekki di Desa Sangu Ate Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya ini, baru merupakan sampel tetapi hal ini hampir terjadi dari 72 sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur.
4. Yayasan Tunas Timur dipimpin oleh satu keluarga inti, (Bapak, anak dan ibu) sehingga permainan untuk memerintahkan kepala sekolah menggelembungkan data siswa mudah dilakukan. Demikian juga dengan penggunaan keuangan hasil setoran dari masing-masing sekolah setiap termin pencairan dana Bos.
5. Setiap sekolah diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan jumlah bervariasi dari hasil penggelembungan dapodik kepada Yayasan, dibawah tekanan Ketua Yayasan dan Sekretaris Yayasan DGAL.
“Demikian laporan ini saya buat dengan penuh tanggungjawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Besar harapan saya agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dan dalam laporan ini menempatkan saya sebagai justice kolaborator. Atas perhatiannya saya ucapkan limpah terima kasih,” tulis pelapor dalam surat laporannya.
Terpisah, Kajari Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi pada Yayasan Tunas Timur (Yatutim) pada 17 Juli 2024 lalu.
Dijelaskan Kajari Sumba Barat, kasus itu dilaporkan Pemerhati Pendidikan terkait adanya dugaan penggelembungan data Dapodik dan Arkas pada salah satu sekolah yang ada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim), yakni SMK Iya Tekki di Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Iya benar. Laporannya sudah kami terima dari Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Laporannya sudah kami terima beberapa waktu lalu,” jelas Kajari Sumba Barat, Bintang Latinusa Yuvantare, Rabu 24 Juli 2024, mengutip Okenusra.
Kajari Sumba Barat menambahkan juka laporan kasus dugaan korupsi itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk ditindaklanjuti.
Pasalnya, kata dia itu merupakan kewenangan dari Kejati NTT karena pada tingkat SMA/SMK sehingga Kejati NTT yang berwenang.
“Sudah saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tinggal menunggu perintah dari Kejati NTT,” tegas Kajari Sumba Barat, Bintang Latunisa Yusvantare.
DGAL selaku Sekretaris Yayasan Tunas Timur yang juga anggota DPRD NTT terpilih mengaku berterima kasih atas informasi yang didapat ini.
Untuk itu, kata dia, dirinya segera melakukan konfirmasi kepada Ketua Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kepala Sekolah dan operator sekolah yang bersangkutan.
“Baik terima kasih ya pak sudah menghubungi saya, secepatnya saya akan mengkonfirmasi dengan ketua umum Yayasan Tunas Timur, kepala sekolah dan operator yang bersangkutan ya,” kata DGAL lewat pesan Whats App (WA), mengutip Okenusra.com.
Menurut DGAL, dirinya hanya berstatus staf administrasi pada Sekretariat Yayasan Tunas Timur (Yatutim).
DGAL mengatakan apakah “hanya dirinya dilaporkan terkait kasus itu?”.***
|
8 bulan lalu
hadeh” yang lapor tidak dapat kursi+cari muka to karna sudah jadi budak org sblh 🤣🤣su tir ad roko to makanya mau jadi budak sblh untuk menjatuhkan org lain