DENPASAR, TIMES Nusa Tenggara Timur| Jelina Prismayati Loda ditangkap polisi. Ibu muda berusia 22 tahun itu ditangkap lantaran membuang jenazah bayi di tong sampah di Jalan Bedahulu, Banjar Tunjung Sari, Perum Griya Loka, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (26/7/2024).
“Pelaku mengakui membuang bayi yang sudah meninggal di bak sampah dengan di bungkus kantong plastik hitam,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Sukadi mengungkapkan Jelina merupakan perempuan asal Mango Linyo Kodi Utara, Sumba Barat Daya, NTT,” Selain menahan Jelina, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dengan bekas darah hingga pisau.
Saat diinterogasi polisi, Jelina mengaku bayinya tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya bernama Winston David (27). Lantaran malu, Jelina nekat membuang bayinya hingga ditemukan tewas.
Winston David kabur setelah mengetahui kekasihnya Jelina Prismayati Loda hamil. Ia tidak bertangung jawab sehingga pelaku nekat membuang bayinya.
“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena bingung, malu, dan panik karena hamil di luar nikah dan pacarnya tidak bertanggung jawab,” kata Sukadi.
Sukadi mengatakan Jelina melahirkan bayinya pada Kamis (25/7/2024). Kepada polisi, Jelina menyebut bayinya sudah meninggal setelah dilahirkan. Karenanya, dia langsung memotong tali pusar dan memasukkan jasad bayinya ke dalam kantong plastik.
“Pelaku mengakui panik dan bingung bayi akan di bawa ke mana, sehingga memutuskan melahirkan di kamar sendiri,” imbuh Sukadi.
Setelah melahirkan dan memasukkan jenazah bayinya ke dalam tas plastik, Jelina mengadukan hal itu kepada kekasihnya. Namun, Winston tidak mau bertanggung jawab.
Jelina lalu membuang jenazah bayinya ke tong sampah di depan rumah majikan. Dia juga sempat membersihkan bercak darah bekas proses persalinannya.
“Pelaku mengakui setelah melahirkan membersihkan darah persalinan di lantai 2 kamar pelaku dan kamar mandi,” pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar