Foto:istKupang, Timesntt.com-Hingga dua pekan setelah terbitnya Surat Telegram (ST) Kapolri tentang mutasi jabatan, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) terhadap sejumlah Pejabat Utama (PJU) yang masuk dalam daftar mutasi.
Padahal, berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 25 Juni 2026, para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas pada jabatan baru paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan mutasi ditetapkan.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi nasional Polri yang tertuang dalam tujuh Surat Telegram Kapolri sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan peningkatan kinerja institusi.
Di lingkungan Polda NTT, pejabat yang dimutasi meliputi Irwasda, Karo SDM, Karo Logistik, Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Lalu Lintas, Direktur Binmas, Kepala SPN, Kabid Hukum, Auditor Kepolisian, hingga sejumlah Wakil Direktur.
Namun hingga Jumat (10/7/2026), Kapolda NTT Irjen Pol. Rudy Darmoko belum melaksanakan prosesi Sertijab terhadap para pejabat tersebut. Dengan demikian, tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Surat Telegram Kapolri telah terlampaui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pelaksanaan Sertijab di lingkungan Polda NTT dikabarkan ditunda hingga 30 Juli 2026. Meski demikian, belum diketahui secara pasti alasan penundaan tersebut karena belum ada penjelasan resmi dari pihak Polda NTT.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda NTT melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (8/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun keterangan resmi terkait penyebab belum dilaksanakannya Sertijab maupun informasi mengenai penundaan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, serta efektivitas pelaksanaan*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar