WhatsApp Channel Banner

Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto, Presiden: Usulan Panglima TNI

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Feb 2024 22:12 507 Times NTT

LINTAS SUMBA – Kenaikan pangkat yang diberikan kepada Prabowo Subianto merupakan rekomendasi dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo kepada awak media, setelah memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 yang dilaksanakan di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Tanda pangkat istimewa jenderal bintang empat kehormatan tersebut disematkan langsung oleh Jokowi.

“Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” ungkap Presiden.

Jokowi juga menyampaikan bahwa, pada tahun 2022 lalu, Prabowo Subianto telah diberikan penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama karena prestasinya dalam bidang pertahanan yang memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.

Baca Juga  Presiden Prabowo Mengembalikan Kedaulatan Lingkungan kepada Rakyat

Penganugerahan Bintang Yudha Dharma Utama ini telah diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Presiden pun mengatakan bahwa penerimaan penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama juga sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kemudian, Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan usulan agar Prabowo mendapatkan pengangkatan pangkat yang istimewa.

Menhan menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan.

Baca Juga  Link Pendaftaran CPNS 2024, Formasi, dan Persyaratannya Agustus 2024

Penghargaan ini diberikan atas jasa dan kontribusinya dalam pembangunan bangsa, khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!