Diduga Intimidasi Saksi, Penyidik di Polsek Fatule’u Kupang Dilaporkan ke Propam Polda NTT

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 7 Sep 2024 00:09 0 361 Ronis Natom

KUPANG, TIMES Nusa Tenggara Timur| Oknum penyidik di Polsek Fatule’u Kabupaten Kupang dilaporkan ke Propam Polda NTT, Jumat 06 September 2024 petang.

Kuasa hukum pelapor, Bildad Tonak mengatakan jika pelaporan itu dilayangkan karena adanya dugaan intimidasi saat pemeriksaan saksi di Polsek Fatule’u Pada Kamis 06 September.

“Kami melaporkan anggota polsek Fatule,u atas nama Kanit Res Samuel Bani. Kami menduga beliau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus yang kami laporkan yakni pengerusakkan rumah dan pelemparan,” kata Bildad.

Menurutnya, kasus pelemparan dan pengerusakan rumah itu dilaporkan di Polsek Fatule’u oleh korban. Ada dua rumah yang menjadi korban pelemparan.

“Saksi atas Yanto Sanam diperiksa kurang lebih selama enam jam dimarahi nonstop. Sampai diancam mau dimasukan ke penjara. Saya ada di lokasi tersebut saat pemeriksaan,” kata Bildad, soal dugaan intimidasi di Polsek Fatule’u.

“Pekerjaan polisi demikian, membuat citra polisi menjadi tidak baik. Mereka sendiri adalah korban tapi ko dibuat begitu,” ujarnya, kecewa.

Baca Juga  Winston David Kabur Usai Kekasihnya Jelina Prismayati Loda Melahirkan

Pelapor, Yosepo Sanam mengatakan jika kejadian bermula pada Tanggal 24 Agustus petang.

“Pelaku pulang tempat acara pesta. Mereka menghancurkan dua rumah. Rumah milih Yosep Sanam dan milik warga lain, ada uang 24 juta hilang dari dalam rumah,” kata dia.

Saat kejadian, menurutnya, tiga orang anak dan salah satu cucunya ada di dalam rumah.

“Tiba tiba ada lemparan batu di teras rumah. Pas anak saya Mari keluar tidak tahu siapa yang lempar. Para pelempar, kemudian datang dan teriak, mati dan bunuh,” ujarnya.

Baca Juga  Anggota TNI Kodim 1629 SBD Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kawasan Hutan Roko Raka Mata Lombu

Yosep mengklaim tidak ada masalah apapun dengan para pelaku sebelumnya.

“Masalah tidak ada sebelumnya para pelaku dalam keadaan mabuk miras,” katanya menambahkan.

Sebagai kuasa hukum, BildadBildad meminta Polres Kupang mengambil alih kasus ini, sebab, jika berproses di Polsek Fatule’u tidak menutup kemungkinan laporan polisi tidak akan diproses.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA