Pra peradilan/foto:tangkap layar Kupang, Timesntt.com-Perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan akun media sosial Lika-Liku NTT memasuki babak baru.
Gama JE Ferroh mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN Kpg dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 6 Juli 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H. bersama tim, Gama Ferroh memohon kepada hakim agar menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Amos mengatakan, terdapat sejumlah tindakan penyidik yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut, mulai dari penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan barang elektronik milik kliennya..
Menurutnya, saat penangkapan dilakukan, penyidik tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada kliennya.
Bahkan, kata dia, status hukum Gama Ferroh saat itu belum jelas apakah sebagai saksi, terlapor maupun tersangka.
“Klien kami ditangkap tanpa diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Padahal saat itu status hukumnya juga belum jelas,” ujar Amos kepada wartawan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan di rumah kliennya, termasuk rumah orang tua dan mertua Gama Ferroh. Mereka menilai tindakan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Poin lain yang menjadi dasar permohonan praperadilan adalah penyitaan sejumlah barang elektronik berupa telepon genggam, tablet dan laptop yang disebut dilakukan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Penyitaan terhadap handphone maupun barang elektronik lainnya dilakukan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri. Karena itu kami menilai tindakan tersebut tidak sah menurut hukum,” tegas Amos.
Melalui praperadilan ini, pihak pemohon meminta majelis hakim menguji keabsahan tindakan penyidik sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan.
Amos menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Permohonan praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian. Justru kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak asasi setiap warga negara,” katanya.
Sidang perdana perkara praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kupang dengan Polda NTT cq Ditreskrimsus sebagai pihak termohon.
Dalam persidangan nanti, majelis hakim akan menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar