Gubernur NTT ganti PLH sekda/foto:istKupang, Timesntt.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyegaran di jajaran birokrasi menyusul berakhirnya masa tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 Juni 2026. Gubernur NTT menunjuk Yohanes Oktovianus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT selama satu bulan, mulai 1 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Penunjukan tersebut dilakukan sembari menunggu terbitnya keputusan Presiden terkait pengangkatan Sekretaris Daerah definitif. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan memori jabatan berlangsung di ruang kerja Gubernur NTT, Selasa (30/6), disaksikan Wakil Gubernur , para staf ahli, asisten, Kepala BKD, Inspektur Daerah, dan Kepala Biro Organisasi.
Selain tetap menjalankan tugas sebagai Asisten Administrasi Umum Setda NTT, Yohanes Oktovianus juga diberi mandat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekda di bidang administrasi, keuangan, dan material hingga Sekda definitif ditetapkan dan dilantik.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Melki juga menunjuk Jusuf Lery Rupidara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT untuk masa jabatan 1 Juli hingga 1 Oktober 2026. Sementara itu, Kepala Bagian Protokol Setda NTT Yohanes Abrianto Kore dipercaya menjabat Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT untuk periode yang sama.
Kedua pejabat tersebut diberi kewenangan menjalankan tugas operasional di bidang administrasi, keuangan, dan aset. Namun, Gubernur menegaskan bahwa jabatan pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, termasuk yang berkaitan dengan perubahan status hukum maupun kepegawaian.
Dalam arahannya, Gubernur Melki mengingatkan seluruh pejabat yang menerima amanah baru agar menjadikan jabatan sebagai sarana melayani masyarakat, bukan sebagai simbol kekuasaan.
“Jalankan tugas yang diberikan dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab. Utamakan pelayanan publik kepada masyarakat NTT. Terutama, jangan sombong dengan jabatan yang diperoleh hari ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT masih menunggu Surat Keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penetapan Sekda definitif.
Sementara itu, Flouri Rita Wuisan menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT atas kepercayaan yang diberikan selama dirinya mengabdi sebagai ASN, termasuk saat dipercaya menjabat sebagai Plh Sekda.
Flouri mengungkapkan masa tugasnya sebagai ASN resmi berakhir pada 30 Juni 2026 dan mulai 1 Juli memasuki masa purna bakti. Ia berharap berbagai program dan pekerjaan yang belum sempat dituntaskan dapat dilanjutkan oleh Plh Sekda yang baru.
“Saya percaya, dengan dukungan semua pihak, Bapak Plh Sekda yang baru dapat melanjutkan tugas-tugas yang belum sempat saya selesaikan,” ujarnya.
Yohanes Oktovianus, yang menerima amanah sebagai Plh Sekda, menyatakan siap menjalankan kepercayaan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengharapkan dukungan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi NTT agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi kepemimpinan birokrasi.
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar