TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Yulius Tena Bolo korban meninggal dunia di gudang milik Toko Junior diduga karena kelalaian. Almarhum merupakan karyawan Toko Junior di Jln. Waikelo, Sumba Barat Daya.
Jazad korban telah dibawah ke Desa Tenateke, Kampung Wee Kararaka, Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya (SBD) untuk disemayamkan.
Kompol Ketut Mastina, Waka Polres SBD membenarkan peristiwa orang meninggal dunia di Toko Junior. Namun ia belum memberikan pernyataan terkait kronologis meninggalnya Yulius Tena Bolo.
“Saya masih menunggu laporan terkait peristiwa dan kronologis, nanti saya hubungi kembali” jelas Waka Polres.
Sementara itu semua perusahaan dinilai wajib bertanggung jawab ketika karyawannya bekerja mengakibatkan kecelakaan saat bekerja. Perusahaan diwajibkan memberi santunan kepada keluarga korban meninggal, berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata.
Hal itu diungkapkan Ridha Saleh, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komnas HAM, menanggapi minimnya tanggung jawab pihak perusahaan.
“Pengusaha pemilik gudang harus menjamin masa depan korban,” kata Ridha.
Perusahaan dituntut pertanggungjawaban moril, bukan pidana. Bentuknya, memberikan santunan atau bantuan biaya pengobatan atau ganti rugi.
Ridha meminta pihak kepolisian untuk tegas, agar perusahaan segera memenuhi tanggung jawabnya, terhadap korban. Kepolisian bahkan dimintanya untuk memberi sanksi hukum kepada perusahaan, jika tidak memenuhi tanggung jawab tersebut.
Pihak Toko Junior terlihat mengantar almarhum kerumah duka dikawal pihak kepolisian Polres SBD. ****
Tidak ada komentar