Ahli Waris Keluarga Banobe/foto:timesntt.comKupang, Timesntt.com-Ahli waris Keluarga Piter Banobe, Filmon Kai Warga kelurahan Manutapen, menyebut jika banyak aliansi yang berterima terkait lahan yang masuk dalam Kawasan hutan Kali Kupang merupakan orang yang diduga melakukan penyerobotan lahan.
“Secara umum keluarga kami sebelum Indonesia merdeka sudah berdomisili di Wilayah Kisabaki. Sebutan tempo dulu wilayah ini namanya Kisabaki. Orang tua kami menyerahkan sebagian hak ulayat kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan hutan. Yang kemudian disebut Kawasan Kali Kupang,” kata Filmon, Rabu 10 Juni 2026.
Sebagai ahli waris Filmon mengatakan jika pihaknya tidak menyoalkan sejumlah warga Kota Kupang yang kini tinggal dan domisili dalam kawasan tersebut.
“Pada prinsipnya kami tidak persoalkan lahan ini sebagai warga negara yang memiliki hak atas tanah ini kami sangat prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pemkot Kupang. Seolah olah kami pemilik dan ahli waris tidak diakui dan tidak dihargai,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa warga yang tergabung dalam aliansi yang seolah olah memperjuangkan hak atas lahan tersebut mendatangi pemerintah baik Kota Kupang maupun Provinsi NTT.
“Saya melihat perkembangan ada beberapa oknum mengatasnamakan warga masyarkat mereka mendatangi pemerintah yang sudah bermukim di dalam kawasan ini. Kami mau sebagai ahli waris dihargai atas hak dan kepemilikan kami,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyesalkan statement yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Kupang terkait status tanah tersebut beberapa waktu lalu.
“Statemen Pemerintah Kota Kupang kami merasa tidak dihargai. Menyepelekan kami sebagai ahli waris. Tahun 1960 orang tua kami mendaftarkan tanah ini yang tercantum dalam Land der form nomor 38. Kami melihat banyak masyarakat yang menyerobot tanah yang sudah masuk kawasan hutan ini dijadikan sebagai tempat tinggal,” pungkasnya.
Menurutnya, pihaknya pernah bertanya kepada pemerintah Kota Kupang.
‘Kami pernah bertanya kepada Pemerintah Kota Kupang Tahun 2024. Pemerintah bilang akan reboisasi hutan tapi sampai saat ini tidak ada malah yang ada warga bertambah di dalam kawasan hutan ini,” pungkasnya.
Kuasa hukum ahli waris, Gery Paulus mengatakan jika pada Tanggal 22 Juni 2026 pemerintah Kota Kupang mengeluarkan hasil review.
“Pernyataan yang sangat keliru dari Pemerintah Kota Kupang dalam review itu, karena review atas tanah itu berkaitan dengan hal administrasi. Tidak bisa mengesampingkan putusan pengadilan,” katanya.
Menurutnya, secara hukum tanah tersebut sudah mendapatkan keputusan Pengadilan Tinggi maupun MA.
“Bahkan rapat tidak mengundang ahli waris. Pemerintah sebenarnya sebelum mengeluarkan statemen yang bisa memicu gejolak harus bisa memeriksa setiap hal yang ada di kelurahan. Pemerintah harus hadir untuk kepastian hukum bagi warga, yang kami lihat justru pemerintah yang menghilangkan hak masyarakat,”
“Pemerintah silahkan cek ke pengadilan sebelum mengeluarkan statement,” pungkasnya.
Salah seorang warga, Ayub Lamma, menjelaskan jika sebagai masyarkat Kelurahan Manutapen dirinya melihat pergerakan dari aliansi sangat meresahkan warga masyarkat.
“Aliansi ini sebagain besar tidak tinggal di sini dan berasal dari kelurahan lain dan masuk ke masyarakat mulai membuat pengaruh,” jelasnya.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar