WhatsApp Channel Banner

Proyek Irigasi Rp1 Miliar Mangkrak Sejak 2020, CV Bebek Putih dan Dinas PU Dipanggil Kejaksaan Negeri Waikabubak  

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Mei 2025 02:36 442 FBL

Tambolaka, TIMESNTT.COM | Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Loko Liku di Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang menelan dana Rp1 miliar dari Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020, tak kunjung rampung. Setelah hampir lima tahun terkatung-katung, kasus ini kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Waikabubak memanggil kembali kontraktor pelaksana, CV Bebek Putih, serta seluruh pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk dimintai klarifikasi.

Temuan TIMESNTT.COM di lapangan mengungkap kondisi saluran irigasi yang tidak selesai dikerjakan. Sepanjang jalur irigasi, reruntuhan beton retak dan tanah menumpuk menyumbat aliran. Bukit yang semestinya dibelah untuk jalur air justru tampak separuh dikeruk, meninggalkan bekas galian tak beraturan.

“Batu-batu lama dari bongkaran malah dipakai lagi,” ujar seorang warga Desa Denduka yang enggan disebutkan namanya. Ia menunjukkan bagian saluran yang dipenuhi tanah dan lumpur, bekas hujan yang tak kunjung tersalurkan. Warga lainnya membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa proyek ini sejak awal dikerjakan dengan material tak layak. “Batu gunung bekas pun dipakai. Tidak sesuai harapan kami,” ujarnya.

Baca Juga  Soal Seleksi Akpol Polda NTT Tahun 2024 Layak Digugat

CV Bebek Putih, yang mengantongi kontrak pengerjaan proyek ini, disebut-sebut telah menghentikan pekerjaan tanpa penyelesaian sejak akhir 2020. Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis mencuat. “Kualitas pekerjaan buruk. Diduga kuat tidak sesuai perencanaan,” ujar salah satu sumber dari kalangan teknis yang turut memantau proyek.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBD, sebagai pemilik proyek, terkesan bungkam. Kepala Dinas PUPR Wilhelmus Woda Lado yang dihubungi via sambungan seluler beberapa kali, tak kunjung memberikan jawaban. Pesan pendek yang dikirim juga tak dibalas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Waikabubak, saat dimintai konfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kembali proyek tersebut.

Baca Juga  Melanggar Etik dan Moral, Aipda Paulus Salo Dipecat Tidak Hormat

“Kami melakukan klarifikasi ulang terhadap seluruh pihak terkait. Kasus ini tak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya tanpa merinci lebih lanjut.

Proyek senilai Rp1 miliar ini masuk kategori pekerjaan konstruksi prioritas daerah. Namun kenyataannya, lima tahun berlalu, masyarakat Desa Denduka masih bergantung pada curahan hujan untuk mengairi ladang mereka.

“Kami harap pemerintah dan kontraktor segera selesaikan. Ini sudah lama dan sangat merugikan kami,” kata seorang petani lokal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!