Dr. Lely Harakai Hirup Udara Segar, Usai Kebebasannya Ditunda Dua Hari di Lapas Perempuan Kupang

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Mei 2024 02:34 0 203 FBL

“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, sebagaimana yang telah kami yakini sejak awal,”

KUPANG, TIMES Nusa Tenggara Timur |Mantan Dirut RSUD Umbu Rara Meha Kabupaten Sumba Timur, NTT, dr. Lely Harakai resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang pada Kamis (30/5/2024).

dr Lely akhirnya hirup udara bebas usai kebebasannya mengalami penundaan selama dua hari di Lapas Perempuan Kupang.

Kebebasan dr Lely usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan untuk membebaskannya dari semua dakwaan.

Putusan bebas yang sama juga berlaku untuk Leonard Djurumana yang juga dinyatakan bebas dalam putusan yang sama.

Kuasa hukum dr. Lely, Amos Lafu, mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini.

Baca Juga  Oknum Kepala Dinas di Sumba Barat Daya Dituduh Pungut Fee Pencairan Dana Desa, Mengaku Dibeking Oknum Kejaksaan

“Meskipun pembebasan ini sempat tertunda sejak putusan bebas pada Senin, kami bersyukur bahwa administrasi akhirnya selesai dan Dr. Lely bisa dibebaskan hari ini,” kata Amos.

Sebagai kuasa hukum, Amos menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Waingapu, dan pihak Lapas atas kerjasama yang baik sehingga pembebasan kliennya dapat terlaksana.

“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, sebagaimana yang telah kami yakini sejak awal,” jelasnya.

Menurut Amos, Pengadilan Tinggi Kupang memberikan putusan yang sangat adil setelah mendengarkan keterangan dari beberapa ahli yang menjelaskan bahwa Dana BLUD diberikan dengan otonomi khusus untuk mengelola keuangan negara.

Meskipun demikian, Lafu menyoroti penahanan yang masih berlangsung selama dua hari setelah putusan bebas, yang dianggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Merujuk pada putusan hakim, klien kami seharusnya langsung bebas. Dua hari penahanan tanpa dasar merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kami akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan pihak keluarga,” tegasnya.

Baca Juga  Kejari Sumba Barat Tetapkan Tersangka AML dalam Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perumda Lawadi Sumba Barat Daya

Sementara itu, ada kesempatan yang sama, Ketua tim kuasa hukum, Bildad Thonak, juga menyatakan rasa syukurnya kepada Tuhan dan kepercayaan yang diberikan Dr. Lely kepada timnya.

“Pada pertemuan awal dengan Dr. Lely, kami tidak membahas perkara, melainkan berbicara tentang iman. Kami bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi,” ujar Bakal Calon Wali Kota Kupang itu.

Usai hirup udara bebas, dr. Lely Harakai menyampaikan kegembiraannya atas pembebasan ini.

“Saya bersyukur atas semua berkat yang saya terima dan proses yang telah saya jalani. Campur tangan Tuhan sangat besar dalam hal ini, dan hari ini saya telah dibebaskan,” kata dr Lely.

Terlihat dr Lely dijemput oleh rombongan keluarga dan tim kuasa hukum saat keluar dari Lapas Perempuan Kupang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA