Dugaan suap Izhak Rihi Dilaporkan ke Kejati NTT/foto:Timesntt.com Kupang, Timesntt.com-Paskalis Tahu Maktaen melaporkan dugaan suap yang dilakukan oleh Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Rihi ke Kejaksaan Tinggi NTT, Senin 07 September 2026.
Paskalis didampingi oleh kuasa hukumnya, Amos Lafu langsung menyerahkan laporan tertulis kepada pegawai bagian PTSP di Kejati NTT.
Menurut Amos, pada saat menyampaikan laporan, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti.
‘Bukti transfer kepada orang yang mengaku sebagai perantara yang menjanjikan kenangan kepada Izhak Rihi dan juga pernyataan saksi yang mengetahui adanya dugaan suap,” jelas Amos.
Ia mengatakan jika laporan itu berawal saat putusan perkara Izhak Rihi ketika Kasasi di MA.
“Terjadi telah terjadi dugaan penyapuan terhadap oknum di MA. Total supa senilai 850 juta,” ujarnya.
“Saat ini kami secara resmi melaporkan ke Kejati NTT agar ditelusuri dan diselidiki. Karena dalam tindak pidana korupsi siapa saja yang mengetahui adanya dugaan korupsi bisa melaporkan,” katanya menambahkan.
Ia mengklaim sudah mengantongi tanda terima dari Kejari NTT terkait laporan tersebut.
“Secara resmi dokumen kami sudah sampaikan dan sudah ada tanda terima. Kami akan mengawal bersama perkara ini. Ada sekitar 3 atau empat orang,” pungkasnya.*
Stop Copas!!
Tidak ada komentar