WhatsApp Channel Banner

Warga Korban Gempa Mengaku Terbantu dengan Kebijakan Ambil Dulu, Bayar Kemudian

waktu baca 5 menit
Minggu, 6 Sep 2026 13:04 0 29 Times NTT

Kupang, TimesNTT.com – Kebijakan kemanusiaan Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak gempa Flores terus menjangkau warga di berbagai wilayah, termasuk kelompok rentan dan daerah dengan keterbatasan akses.

Melalui Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan, Gubernur Melki mengambil langkah cepat agar masyarakat yang membutuhkan tidak harus menunggu bantuan tiba ketika kebutuhan dasar mereka sudah mendesak.

Kebijakan tersebut memungkinkan warga terdampak memperoleh kebutuhan pokok dari kios atau toko yang tersedia di sekitar tempat tinggal mereka. Pembayaran atas kebutuhan tersebut selanjutnya diselesaikan oleh pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil kebutuhan dasar berupa makanan, minuman, selimut dan tenda terlebih dahulu. Setelah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi NTT, pembayaran kepada pemilik kios atau toko dilakukan paling lambat dalam waktu dua hari.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi geografis Flores yang luas serta sebaran wilayah terdampak yang tidak selalu mudah dijangkau secara bersamaan. Dalam situasi tanggap darurat, kebutuhan dasar masyarakat tidak dapat menunggu proses distribusi bantuan yang membutuhkan waktu untuk tiba di setiap lokasi.

Data Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT mencatat, hingga 28 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diimplementasikan di tujuh kabupaten, mencakup delapan kecamatan dan 10 desa/kelurahan.

Sebanyak 298 kepala keluarga dan satu panti asuhan telah menerima manfaat dari skema tersebut.

Implementasi kebijakan tersebut telah menjangkau sejumlah wilayah terdampak. Di Kabupaten Sikka, pelaksanaannya berlangsung di Ratumangge, Kecamatan Palue.

Di Kabupaten Nagekeo, kebijakan diterapkan di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, serta Desa Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan.

Sementara di Kabupaten Ende, implementasi berlangsung di Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro.

Di Kabupaten Manggarai, kebijakan menjangkau Kelurahan Poco Mal, Kelurahan Pau dan Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.

Selanjutnya, di Kabupaten Ngada, implementasi dilakukan di Desa Faobata, Kecamatan Bajawa. Di Kabupaten Manggarai Timur, kebijakan menjangkau Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, sedangkan di Kabupaten Manggarai Barat berlangsung di Kelurahan Nantal Golo Welu, Kecamatan Kuwus.

Baca Juga  Jelang Putusan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rp152 Miliar, Korban Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

 

Memasuki tahap kedua masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 12 September 2026, Pemerintah Provinsi NTT terus memperluas jangkauan implementasi kebijakan ke wilayah-wilayah lain yang masih membutuhkan dukungan.

Memudahkan Warga Memenuhi Kebutuhan Dasar

Salah satu implementasi kebijakan tersebut berlangsung di Posko Mandiri Disabilitas, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Melalui mekanisme tersebut, para penyandang disabilitas dapat memperoleh kebutuhan pokok melalui kios milik warga setempat dengan pendampingan aparat dan pihak terkait.

Salah seorang penerima manfaat, Bernadus Jehau, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT atas perhatian yang diberikan kepada para penyandang disabilitas.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur. Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan di kios terdekat dan didampingi oleh rekan-rekan pegawai serta pihak kelurahan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Lurah Poco Mal, Oktavianus Aman. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak, terutama kelompok yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

Perhatian Pemerintah Provinsi NTT juga menjangkau anak-anak di Panti Asuhan Kasih, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Maria Baso, pemimpin Panti Asuhan Kasih, menyampaikan rasa syukur atas perhatian yang diberikan kepada anak-anak di panti tersebut.

“Terima kasih banyak bapak Gubernur sudah bantu kami dengan cara ini. Kalau harus tunggu bantuan datang, kami mau makan apa? Nah, kalau begini kan kita bisa lebih cepat dapat bantuan. Tidak perlu tunggu lama,” katanya.

Kios Ikut Bergerak, Ekonomi Lokal Tetap Berjalan

Kebijakan tersebut tidak hanya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan dasar dengan cepat, tetapi juga memberikan ruang bagi kios dan pelaku usaha kecil untuk tetap berperan di tengah situasi bencana.

Ferialis Saba, pemilik Kios Feri di Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, mengapresiasi kebijakan tersebut karena masyarakat dapat segera memperoleh barang yang dibutuhkan, sementara pembayaran diproses oleh pemerintah sesuai ketentuan.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang baik untuk membantu masyarakat. Warga dapat ambil kebutuhan di tempat ini dan nantinya dibayar oleh pemerintah sesuai mekanisme. Kebijakan ini sangat membantu kami para pelaku usaha,” ujarnya.

Manfaat serupa dirasakan masyarakat di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo. Warga yang belum memperoleh bantuan dapat memenuhi kebutuhan pangan melalui kios-kios yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga  Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Bencana Lewat Mandiri Peduli NTT

Sekretaris Desa Ladolima, Hilarius Biku, menilai kebijakan tersebut menjadi solusi yang membantu masyarakat dalam situasi tanggap darurat.

“Warga di dusun-dusun yang belum mendapatkan bantuan dapat mengambil bahan pangan berupa sembako di kios yang ada, kemudian akan dibayar oleh pemerintah. Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan kemanusiaan ini,” katanya.

Salah satu pemilik kios di Desa

Ladolima, Yustina Go, juga merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut karena kiosnya menjadi salah satu tempat masyarakat memperoleh bahan makanan ketika bantuan belum tiba.

Kebijakan kemanusiaan tersebut juga dirasakan warga Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, yang mengungsi setelah rumah mereka mengalami kerusakan akibat gempa.

Maria Goreti Diwi, salah seorang warga terdampak, mengaku kebijakan tersebut membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di pengungsian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini membantu kami memperoleh kebutuhan seperti sembako, tenda, dan selimut di tengah situasi sulit yang kami hadapi,” ujarnya.

Sementara di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya fleksibilitas penanganan bencana bagi wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses.

Seorang warga RT 07, Dusun Batu Beko, Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok melalui kios yang tersedia, sementara pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT sesuai mekanisme.

Camat Palue, Rudolfus Riba, menilai mekanisme penyaluran bantuan melalui kios dan pedagang kecil sangat berarti bagi masyarakat.

“Bantuan ini bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan para penyintas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada kios dan pedagang kecil untuk tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi tanggap darurat bencana,” katanya.

Bagi Pemerintah Provinsi NTT, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak harus dipastikan agar tidak ada masyarakat yang kelaparan, terlantar, maupun berjuang sendirian menghadapi dampak bencana.

Melalui pemanfaatan kios-kios terdekat, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat di tengah situasi darurat.

Prinsipnya, ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk bertahan, mereka tidak boleh dipaksa menunggu. Dalam situasi tanggap darurat, kebutuhan dasar harus dipenuhi terlebih dahulu, sementara urusan administrasi diselesaikan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!