Kupang, Timesntt.comKasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak E. Rihi kerkuak.
Dugaan suap itu terbukti dari salinan bukti transfer sebanyak 15 kali.

Kuasa Hukum Bhildat Tonak, Amos Lafu pada Jumat 04/09 menjelaskan jika beberapa beberapa waktu yang lalu kliennya Bhildat Tonak dituduh melakukan dugaan penyuapan dalam perkara Izhak Rihi dan sudah melaporkannya ke DPD KAI NTT.

“Perkembangan perkara ini kami ingin sampaikan setelah melalui proses yang panjang, setelah kami melakukan investasi mendalam justru kami menemukan fakta sesungguhnya yang melakukan dugaan penyuapan adalah saudara Izhak Rihi,” kata Amos, didampingi sejumlah pengacara.

Amos bilang, “Dugaan suap itu dengan modus menyerahkan uang sebanyak 850 juta dengan seorang pegawai di MA berinisial UA”.

“Kami sudah pegang bukti transfer bertahap oleh saudara Izhak Rihi kepada oknum di MA,” katanya.

Menurutnya, dari serangkaian investigasi dan fakta sebetulnya tuduhan ke kliennya soal penyuapan itu tidaklah benar.

“Sesungguhnya yang melakukan itu bukan klien kami tapi saudara Izhak Rihi sendiri,” katanya.

Baca Juga  Jokowi Hadir di Kupang, Christian Widodo Optimistis PSI NTT Kian Berkembang dan Tambah Kursi

Diduga Libatkan Beberapa Oknum

Amos membeberkan jika dugaan suap itu melibatkan beberapa orang.

“Modus penyuapan itu Izak Rihi diduga bekerja sama dengan oknum pengacara berinisial T. Kami punya saksi kunci berinisial J,  yang mengetahui alur uang itu”,

“Ada  juga oknum wartawan yang kami telusuri mengetahui hal ini dan berusaha menghubungkan,” tambahkan.

Saksi Kunci

Amos mengatakan jika pihaknya sudah memiliki saksi kunci dalam dugaan penyuapan ini.

“Setelah putusan keluar dan kalah Izhak Rihi meminta saksi kunci yang kami lindungi identitasnya untuk melakukan penagihan kepada pegawai di MA itu,” pungkasnya.

“Untuk memulihkan nama baik klien kami salam waktu dekat kami akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi mengenai dugaan penyuapan ini,” tambahnya.

Pernyataan saksi Kunci

Berikut ini salinan pernyataan sikap saksi kunci yang menurut pengakuan Amos berinisial J.

Pertama, bahwa saat ini saya sedang berperkara dalam tahapan kasasi di mahkamah agung republik indonesia.

Kedua, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Saya mendapatkan surat dari mahkamah agung yang mengharuskan saya menghubungi kepaniteraan atas nama Ukasyah Abdillah dengan nomor hp 081324712***.

Baca Juga  Tegas ! Wali Kota Kupang akan Ganti Direktur RSUD S.K. Lerik

Ketiga, bahwa kemudian saya kordinasi ke saudara saya pak tobi yang kebetulan memiliki teman pengacara di wilayah bsd tangerang selatan untuk janji bertemu berdiskusi terkait perkara ini.
Keempat, bahwa kemudian saya berjanji bertemu di tanggal 01 november 2024 di intermark indonesia wilayah serpong.

Kelima, bahwa kemudian saya di hubungi dengan nomor 081324712*** Yang mengaku atas nama Ukasyah Abdillah untuk mentransfer sejumlah uang dengan nilai 850 juta rupiah yang masing masing saya transfer dari tanggal 04 November 2024 Sampai tanggal 19 November 2024.

Keenam, bahwa mereka menjanjikan putusan akan di bacakan pada tanggal 12 November 2024.

Ketujuh, bahwa setelah tanggal yang di janjikan ternyata tidak ada putusan terhadap perkara saya.

Kedelapan, bahwa kemudian saya mencoba hubungi lagi namun nomor tersebut tidak aktif.

Kesembilan, bahwa atas hal tersebut saya mengalami kerugian materil senilai 850 juta.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.