Kupang jadi Kota Layak Anak

waktu baca 2 minutes
Kamis, 13 Mar 2025 04:57 0 24 Ronis Natom

Kupang, TIMESNTT.COM-Kota Kupang bakal jadi Kota yamg ramah anak. Hal itu melalui kesepakatan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kupang.

Pemkot dan DPRD telah menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 pada Selasa (11/3/25).

Dua perda tersebut adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

Penetapan perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Ketua DPRD Kota Kupang Richard E. Odja, serta para Wakil Ketua DPRD.

Wali Kota Kupang menegaskan bahwa pemerintahan bukan sekadar menjalankan roda administrasi, tetapi juga merupakan seni dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga  DPP PROJO Serahkan SK Dukungan untuk Chris Serena di Pilkada Kota Kupang  

“Memerintah adalah melayani. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan keputusan pembangunan di Kota Kupang,” katanya.

Sedangkan, Perda tentang RPJPD 2025-2045 disusun sebagai pedoman arah pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan. Secara filosofis, RPJPD bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Dari sisi sosiologis, perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, sejalan dengan visi Kota Kupang sebagai “Kota Kasih, Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus. Dengan adanya perda ini, sistem perlindungan anak di Kota Kupang akan lebih terstruktur dan berkelanjutan guna menjamin tumbuh kembang anak yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Baca Juga  Golkar Academi Angakatan Ketiga Libatkan 89 Caleg Terpilih 

Wali Kota Kupang,  menekankan bahwa keberhasilan penetapan kedua perda ini merupakan hasil sinergi kuat antara Pemkot dan DPRD. Hal ini juga mencerminkan komitmen untuk bekerja lebih cepat, lebih efektif, dan lebih serius dalam berkolaborasi demi kepentingan rakyat.

Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan Perda RPJPD 2025–2045 dan Perda Penyelenggaraan KLA merupakan langkah strategis dan visioner untuk membangun fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan.

“Semoga dengan landasan hukum yang kuat ini, Kota Kupang dapat terus maju sebagai kota yang humanis, ramah anak, berdaya saing, dan menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya.*** (Az)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA