Sidang Etik DPD KAI NTT Tolak Aduan Izhak, Tuduhan Suap untuk Bildad tidak Terbukti/foto:ist KUPANG, Timesntt.com – Majelis hakim kode etik Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak seluruh aduan Izhak terhadap advokat Bildad Thonak. Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik yang berlangsung di UPG 45, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis menilai pengadu tidak mampu membuktikan dasar tuduhan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada Bildad Thonak.
“Secara sah menolak laporan teradu seluruhnya,” ungkap pihak majelis dalam persidangan.
Ketiga anggota majelis hakim kode etik secara bulat menyatakan tuduhan terhadap Bildad tidak terbukti. Majelis juga menilai tidak ditemukan niat dari pihak teradu untuk melakukan tipu muslihat, sementara dalam pemeriksaan terungkap adanya dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh pengadu.
Pemeriksaan kode etik terhadap Bildad Thonak sendiri telah berlangsung sejak 31 Juli 2026. Proses tersebut dilakukan menyusul laporan Izhak yang menuding Bildad melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
Dalam laporannya, Izhak menuduh Bildad melakukan tindakan tidak jujur, tidak bertanggung jawab, serta mengesampingkan prinsip officium nobile yang melekat pada profesi advokat, termasuk kewajiban moral dan penghormatan terhadap kehormatan profesi.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik di Kota Kupang karena turut menyinggung dugaan mafia kasus dan narasi mengenai suap hakim dalam proses perkara di tingkat kasasi.
Menurut pengakuan Izhak sebelumnya, persoalan itu bermula ketika Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang pada 15 Agustus 2023. Penunjukan tersebut didasarkan pada surat kuasa khusus Nomor 09/PDT/BT&AA/2023.
Izhak mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp330 juta kepada Bildad dalam dua tahap, yakni pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Sebagian uang tersebut, menurut pengakuan Izhak, diminta untuk keperluan “koordinasi” perkara ke Mahkamah Agung dalam upaya kasasi.
Namun, tuduhan tersebut menjadi bagian dari pokok pengaduan yang diperiksa dalam sidang etik. Majelis kemudian menyatakan seluruh aduan terhadap Bildad tidak terbukti dan menolak laporan tersebut.
Dengan keputusan itu, majelis etik menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Izhak tidak dapat dibuktikan dalam proses pemeriksaan yang telah dijalankan.*
Stop Copas!!
Tidak ada komentar