TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Harapan besar masyarakat wilayah Kodi kepada Aleks Rangga Pija, Kepala Sekolah SMK Pancasila Tambolaka, untuk memanfaatkan peluang yang diberikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar maju dalam Pilkada Sumba Barat Daya 2024. Putusan MK yang membuka jalan bagi partai non-seat untuk mengusung calon kepala daerah jika memenuhi syarat tertentu, dianggap sebagai momentum yang tepat bagi Aleks untuk mewakili wilayah Kodi dalam kontestasi politik pilkada 2024.
Aleks Rangga Pija, yang berasal dari wilayah Kodi Utara, adalah satu-satunya tokoh yang jika lolos dalam Pilkada nanti, akan menjadi calon bupati yang benar-benar mewakili seluruh wilayah Kodi, termasuk Kodi Bangedo, Kodi Bahlagar, Kodi, dan Kodi Utara.
Masyarakat wilayah Kodi menilai kehadiran Aleks Rangga Pija sebagai calon bupati adalah langkah untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan mereka sebagai masyarakat Kodi terwakili oleh majunya Aleks Rangga Pija sebagai calon Bupati SBD.
Tokoh-tokoh masyarakat Kodi menjelaskan bahwa Aleks bukan hanya memiliki kapabilitas sebagai seorang pemimpin, tetapi juga memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kodi. Selama ini, wilayah Kodi kerap merasa kurang terwakili dalam pengambilan keputusan strategis di Kabupaten Sumba Barat Daya. Dengan adanya calon dari Kodi seperti Aleks, diharapkan akan ada perubahan dalam kebijakan pembangunan yang lebih berpihak pada masyarakat Kodi.
Keputusan MK yang memperbolehkan partai non-seat mengusung calon kepala daerah jika meraih minimal 10 persen suara di Pemilu Legislatif 2024, membuka peluang besar bagi Aleks untuk maju. Masyarakat Kodi kini berharap agar partai-partai non-seat, bersama dengan Demokrat yang memiliki 1 kursi di DPRD Sumba Barat Daya, dapat mendukung pencalonan Aleks sebagai bupati.
Dukungan masyarakat terhadap Aleks Rangga Pija semakin menguat, dan mereka menginginkan adanya perubahan kepemimpinan yang lebih berpihak pada mereka. Sebagai satu-satunya calon yang mewakili wilayah Kodi, Aleks dipandang sebagai harapan baru untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kodi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar