WhatsApp Channel Banner

Bank NTT Penuhi Modal Inti Minum 3 Triliun

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Jul 2025 03:05 92 Times NTT

Kupang, TIMESNTT.COM-Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi telah menandatangani persetujuan atas hasil penawaran dan negosiasi harga saham, dan rasio price to book value (PBV) dalam kerja sama KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim.

Penandatanganan yang dilaksanakan pada Senin (30/6) itu, merupakan salah satu proses krusial dari rangkaian tahapan pembentukan KUB yang sudah dilalui oleh kedua bank. Dengan demikian, Bank NTT telah memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) Rp3 triliun yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MIM ini merupakan sebuah syarat krusial agar bank daerah tak terdegradasi statusnya dan mampu bersaing dalam lanskap industri keuangan nasional. Langkah itu dicapai lewat finalisasi pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim. Hasil dari proses panjang negosiasi nilai saham dan rasio price to book value (PBV) yang tidak selalu mulus.

Di belakang layar, Gubernur Melki tak hanya menjadi penonton. Gubernur turun tangan langsung. Dia memimpin koordinasi antara manajemen Bank NTT dan jajaran pemegang saham pengendali, menggiring proses hingga penandatanganan kesepakatan ini.

“Ini bukan sekadar transaksi bisnis. Ini adalah kerja politik pembangunan,” ujar Gubernur Melki usai menerima laporan akhir kesepakatan itu.

Langkah berani ini bukan baru pertama dilakukan Gubernur Melki sejak dilantik. Dalam berbagai forum, dia menyuarakan pentingnya financial engineering yang kreatif dan kolaboratif agar NTT tak tertinggal dalam revolusi keuangan dan investasi. Kerja sama dengan Bank Jatim, katanya, bukan sekadar strategi penyelamatan modal, melainkan jembatan ekonomi antar daerah yang membuka ruang hilirisasi produk NTT, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga  NPL Berhasil Ditekan, Bank NTT Berpotensi kembali Salurkan KUR

“Setelah hari ini, arah Bank NTT akan lebih tajam pada pembiayaan sektor produktif, terutama UMKM, pertanian, dan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” ujar Melki.

Kesepakatan ini selain memperluas kerja sama lintas sektor dengan Bank Jatim, juga memperkuat kinerja Bank NTT mendukung pelaksanaan One Village One Product (OVOP), yang menjadi program ekonomi NTT ke depan, yang mendorong produksi berbasis potensi lokal, dan gerakan Beli NTT, untuk menjaga market NTT tetap memberi ruang bagi produksi barang NTT di jual melalui pasar NTT mart yang dibangun se-NTT.

“Kalau modal sudah kuat, kepercayaan publik akan tumbuh, dan Bank NTT akan makin mampu hadir di tengah kebutuhan rakyat,” tambah Gubernur Melki.

Baca Juga  Wali Kota Kupang Terima Penghargaan Cita Daerah Damai dan Inklusif

Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing mengatakan, keterlibatan aktif Gubernur Melki sebagai penentu keberhasilan tahapan negosiasi saham dan PBV yang berlangsung dinamis sejak awal tahun. “Tanpa dorongan dan fasilitasi langsung Bapak Gubernur, proses ini bisa tertunda berbulan-bulan,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan arah baru Bank NTT dalam peta industri perbankan nasional. Dari semula hanya bank pembangunan daerah, kini Bank NTT mulai berani bermitra strategis dan membuka diri dalam konsolidasi pasar regional. KUB bersama Bank Jatim menjadi tonggak pertama dari langkah panjang itu.

Praing menyebut, proses ini merupakan salah satu tahapan dalam time line yang harus dilakukan, sehingga bisa dilanjutkan kepada proses permintaan ijin ke OJK oleh Bank Jatim terkait penyertaan modal kepada Bank NTT.

“Ini hari batas terakhir untuk mendapatkan rekomendasi harga saham dari Bapak Gubernur, dan selanjutnya kami akan tanda tangan CSSA terkait penandatanganan saham bersyarat, setelah itu Bank Jatim akan melakukan permohonan ijin ke OJK, terkait penyertaan modal ke Bank NTT, sehingga dengan demikian modal inti Rp3 triliun telah terpenuhi,” jelas Landu Praing.

Dia menambahkan, persetujuan yang diberikan Gubernur NTT Melki Laka Lena sangat penting, untuk memperlancar dan memenuhi persyaratan dalam ber-KUB dengan Bank Jatim.*az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!