TIMES Nusa Tenggara Timur| Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan anggota DPR terpilih atau pun yang sedang menjabat saat ini wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 telah mengesankan jika Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Dengan aturan itu, anggota DPR terpilih juga wajib meninggalkan jabatannya jika sudah resmi ditetapkan pasangan calon Gubernur, Bupati atau Walikota.
Salah satu orang yang mesti meninggalkan posisi sebagai anggota DPR RI terpilih adalah Ratu Wulla Talu.
Sebelum ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, Ratu Wulla Talu langsung mengundurkan diri dan ikut dalam bursa pencalonan Bupati Sumba Barat Daya (SBD) periode 2024-2029.
Thomas Tanggu Dendo Sekretaris Partai Nasdem SBD resmi mendaftarkan Ratu Wulla Talu sebagai bakal calon Bupati SBD.
“Selama ini masyarakat Sumba Barat Daya bertanya kenapa ibu Ratu Wulla mengundurkan diri dan maju mencalonkan diri sebagai calon Bupati SBD, tentu partai Nasdem memiliki tim survei mulai dari tingkat DPP, DPW dan DPD untuk menilai kader yang akan direkomendasikan berdasarkan elektoral dan integritas” ujar Thomas Tanggu Dendo.
Markus Dairo Talu (MDT) Ketua DPD Partai Nasdem Sumba Barat Daya (SBD) Ratu Wulla Talu (RWT) Anggota DPR RI Komisi IX berpose dengan Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem. Ratu Wulla Talu Dicalonkan Sebagai Bakal Calon Bupati SBD periode 2024-2029. Foto: Istimewa
Berdasarkan penilaian internal Nasdem terhadap tingkat pelayanan publik yang telah dilakukan Ratu Wulla Talu selama menjabat sebagai anggota DPR RI dan disukai oleh masyarakat SBD maka partai Nasdem memutuskan Ratu Wulla Talu dicalonkan pada pemilihan Bupati SBD periode 2024-2029.
“Kami sudah mendaftar ke Partai Demokrat dan kami akan mendaftar juga ke partai yang masih membuka pendaftaran” tambah anggota DPRD SBD ini.
Sebelumnya kabar mundurnya Ratu Wulla Talu sungguh mengejutkan warga SBD. Namun pasca beredar rumor Ratu Wulla Talu maju Pilkada SBD sebagai bakal calon Bupati SBD periode 2024-2029 warga SBD antusias mendukung Ratu Wulla Talu.
|
Tidak ada komentar