WhatsApp Channel Banner

Musim Angin Kencang, RSUD S.K. Lerik Ingatkan Risiko Sesak Napas dan ISPA

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Sep 2026 03:38 0 9 Times NTT

Kupang, Timesntt.com-RSUD S.K. Lerik Kota Kupang mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai gangguan pernapasan selama musim angin kencang.

Direktur RSUD S.K. Lerik, dr. Maria Veronika Ivonny Dondao Ray, mengatakan kondisi angin kencang dapat membawa debu dan memperburuk gangguan pernapasan, terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat asma.

“Karena sesuai dengan musim angin kencang itu paling mengalami tantangan juga orang yang sakit asma, ISPA. Apalagi orang yang asma itu cenderung untuk sesak napas karena angin dan debu,” kata Maria.

Ia mengatakan gangguan pernapasan merupakan salah satu kondisi yang cukup sering ditemukan dalam pelayanan kegawatdaruratan di RSUD S.K. Lerik, selain stroke, gangguan jantung dan kecelakaan.

Masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan berat, terutama yang disertai tanda-tanda kegawatdaruratan, diminta segera mendapatkan pertolongan medis.

Maria menjelaskan, kondisi gawat darurat dapat ditandai antara lain dengan gangguan pernapasan, penurunan kesadaran maupun kondisi lain yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa jika tidak segera ditangani.

Baca Juga  Pemerintah Kota Kupang Prioritaskan Percepatan Program Rumah Layak Huni

RSUD S.K. Lerik, kata dia, membuka pelayanan selama 24 jam sehingga masyarakat Kota Kupang yang mengalami kondisi kegawatdaruratan dapat langsung mendatangi IGD.

“Pemerintah Kota Kupang sudah menyiapkan sarana kesehatan yaitu Rumah Sakit Daerah S.K. Lerik yang selalu siap 24 jam untuk melayani masyarakat Kota Kupang yang sakit,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak menunda pemeriksaan ketika mengalami gejala yang semakin berat.

Baca Juga  Kasus DBD di Oebobo Menurun, Program Wolbachia  Dinilai Efektif

Selain pelayanan bagi peserta BPJS, masyarakat Kota Kupang yang tidak mampu dan mengalami kegawatdaruratan juga dapat memanfaatkan skema Dana Pengaman Kesehatan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkot Kupang untuk memperluas akses pelayanan kegawatdaruratan bagi masyarakat yang menghadapi kendala jaminan kesehatan maupun administrasi.

Dengan adanya dukungan tenaga medis, fasilitas rumah sakit dan skema pembiayaan kegawatdaruratan, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan kesehatan secara tepat sesuai kondisi medis yang dialami.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!