WhatsApp Channel Banner

Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari Kubu Sason Helan Klaim Kantongi AHU dan Diakui Kementerian Koperasi

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Sep 2026 11:19 0 94 Times NTT

 Kupang, Timesntt.com-Pengurus Koperasi Swasti Sari  yang dipimpin Yohanes Sason Helan menegaskan, kepengurusannya memiliki dasar administratif, setelah nama pengurus tercatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum.

Hal itu ditegaskan oleh Kuasa hukum pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, Benny Taopan, Senin 07/09.
Benny mengatakan pencatatan tersebut menjadi dasar bagi Sason Helan dan jajaran untuk menjalankan organisasi koperasi.

Data administrasi badan hukum, demikian Benny menunjukkan nama Sason Helan tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.

“Kementerian Koperasi hanya akui Sason Helan jadi Ketua Pengurus Swasti Sari, bukan Welem Geri,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum pemberhentian terhadap pengurus dan pengawas yang disebut dilakukan oleh pihak tertentu.

“Lalu bilang pengurus dipecat. Dasarnya apa? Tidak ada surat pemecatan dari kementerian,” ujarnya.

Menurut Benny, status kepengurusan harus merujuk pada data badan hukum yang tercatat secara resmi.

“Jadi yang diakui itu pengurus yang tertera di AHU. Jadi Pak Sason Helan mereka ini legal,” katanya.

Benny mengingatkan pihak-pihak yang menggunakan aset maupun logo koperasi agar memperhatikan status kepengurusan yang tercatat secara resmi.

Ia menilai pengurus yang tercatat secara administratif memiliki kewenangan untuk menjalankan organisasi, termasuk mengambil keputusan terkait struktur dan manajemen koperasi.

Kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, menilai polemik internal Kopdit Swasti Sari sebenarnya telah berakhir setelah digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga  RAT Koperasi Swastisari, Puluhan Wartawan Ditipu Undangan Diduga Atas Nama GM

Menurut Amos, persoalan awal terjadi karena adanya pihak yang dinilai tidak tunduk pada aturan organisasi atau UKK sehingga kemudian berkembang menjadi perebutan posisi dalam tubuh koperasi.

“Secara prinsip, ketika dilaksanakan RALB sesungguhnya secara hukum semua polemik yang terjadi itu sudah selesai,” ujar Amos.

Ia mengatakan RALB telah menetapkan Sason Helan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari.

“Persoalan utama yang terjadi di Swasti Sari adalah ada yang tidak tunduk pada UKK. Tetapi saat ini sudah selesai karena keputusan RALB itu sudah memilih Sason Helan jadi ketua pengurus,” jelasnya.

Amos mengakui polemik kembali mencuat setelah muncul pernyataan dari kelompok yang dikaitkan dengan Wilhelmus Geri dan pihaknya yang menyebut mereka sebagai pengurus yang sah.

Namun, Amos menegaskan kelompok Sason Helan memiliki dasar administratif karena tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.

“Hari ini kami mau tegaskan bahwa Sason Helan dan jajaran ini yang resmi karena mereka terdaftar resmi di Kementerian Hukum,” katanya.

Ia meminta anggota Kopdit Swasti Sari tidak mudah terprovokasi oleh berbagai pernyataan mengenai status kepengurusan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang kemarin bilang pecat-pecat itu mereka tidak punya legal standing untuk memecat pengurus yang sah ini,” pungkas Amos.

Baca Juga  Gubernur Melki Serukan Distribusi Energi Berkeadilan dari Muscab IX Hiswana Migas NTT

Sementara, Ketua Pengurus Yohanes Sason Helan juga menyoroti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang.

Menurut Sason, RAT tersebut tidak menghasilkan resume keputusan. Namun, pada 11 Mei 2026, kelompok yang disebutnya sebagai kepengurusan ilegal justru dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi.

“RAT 2026 April itu tidak sah karena belum menghasilkan resume. Tetapi mereka justru mengundang Kadiskop NTT untuk melantik mereka,” ujarnya.

Sason juga mempertanyakan mekanisme pelantikan pengurus hasil RAT 26 April 2026 tersebut.

Menurutnya, pelantikan seharusnya dilakukan oleh Puskopdit BKD Timor dan bukan oleh pemerintah.

Ia menilai proses pelantikan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena RAT sebelumnya disebut tidak menghasilkan keputusan. Selain itu, pelantikan juga disebut tidak dilakukan di hadapan anggota.

“Pimpinan sidang Erni Katana waktu itu meninggalkan ruangan sidang tanpa satu keputusan apa pun,” jelasnya.

Sason meminta seluruh anggota Kopdit Swasti Sari tidak terpengaruh oleh polemik mengenai status kepengurusan.

Ia menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya telah memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah.

“Imbauan kepada anggota koperasi, lembaga ini aman. Secara legal ada di tangan Sason Helan. Kami sudah kantongi SIM resmi yang tercatat di dalam lembaran negara,” katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!