WhatsApp Channel Banner

PT AGS Minta PT Kupang Perberat Hukuman Ade Kuswandi, Klaim Kerugian Capai Rp152 Miliar

waktu baca 3 menit
Senin, 28 Sep 2026 04:58 0 61 Times NTT

Kupang, Timesntt.com-Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildat Thonak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mempertimbangkan hukuman yang lebih berat terhadap Ade Kuswandi dalam perkara pemalsuan surat.

 

Permintaan tersebut disampaikan menyusul upaya banding yang diajukan Ade Kuswandi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg. Dalam putusan yang dibacakan pada 3 Agustus 2026, Ade Kuswandi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

 

Bildat mengatakan, proses pemeriksaan di tingkat banding diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan di PN Kupang, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diperiksa oleh majelis hakim.

 

“Perkara ini telah melalui proses persidangan dan hakim sudah menjatuhkan putusan. Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar Bildat.

 

Menurut Bildat, perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap PT AGS, tetapi juga terhadap Fauzi Said Djawas serta sejumlah pihak lain yang disebut menjadi korban.

Baca Juga  Kelompok Rentan Audiensi dengan DPRD NTT

 

Ia mengklaim terdapat sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang terdampak dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp152 miliar.

 

“Kami menilai hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan independen,” katanya.

 

Terkait laporan yang diajukan Ade Kuswandi kepada Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim PN Kupang, Bildat meminta agar proses tersebut tidak mengganggu jalannya pemeriksaan perkara di tingkat banding.

 

Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan tidak bermaksud mencampuri independensi hakim dalam memeriksa maupun memutus perkara.

 

“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya,” tegas Bildat.

 

Bildat juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Ade Kuswandi untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap majelis hakim tingkat banding memeriksa perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah muncul dalam persidangan.

 

Sementara itu, Fauzi Said Djawas mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Ade Kuswandi. Namun, ia berharap proses banding juga memperhatikan kepentingan pihak yang mengaku mengalami kerugian.

Baca Juga  Jelang Putusan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rp152 Miliar, Korban Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

 

“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” ujar Fauzi.

 

Fauzi kembali menyebut sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, terdampak perkara tersebut. Ia menyatakan nilai kerugian yang diklaim pihaknya mencapai sekitar Rp152 miliar.

 

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar,” katanya.

 

Fauzi menyerahkan proses pemeriksaan dan putusan banding kepada Majelis Hakim PT Kupang. Ia berharap perkara tersebut diputus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp152 miliar, serta jumlah pihak yang terdampak,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!