WhatsApp Channel Banner

Fakultas Hukum Undana Gelar Seminar Nasional, Bahas Paradigma Baru KUHP dan KUHAP

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Okt 2026 10:58 0 29 Times NTT

KUPANG, Timesntt.com – Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar seminar nasional bertema paradigma dan konsep baru dalam hukum pidana nasional, khususnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Seminar nasional tersebut berlangsung di Aston Hotel Kupang, Selasa (20/10/2026), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Dies Natalis Universitas Nusa Cendana tahun 2026.

Ketua Panitia Pelaksana Seminar Nasional Fakultas Hukum Undana, Sigit Prabowo Sonbait, SH., MA., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para praktisi hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan mengenai paradigma baru dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

Menurut Sigit, seminar ini menjadi ruang akademik untuk membahas perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk penerapan KUHP baru dan KUHAP baru serta penyesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan seminar nasional ini merupakan salah satu agenda kegiatan Dies Natalis Universitas Nusa Cendana tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Undana dan didanai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Ungkap Tantangan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Sigit menegaskan, seminar ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai bagaimana pengaplikasian dan penerapan ketentuan hukum pidana nasional yang baru, baik dari aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.

Dalam seminar tersebut, panitia menghadirkan tiga narasumber utama yang diharapkan mampu memberikan perspektif akademik dan praktis terkait perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Para narasumber diharapkan dapat menguraikan berbagai aspek pembaruan hukum pidana, mulai dari konsep dan formulasi hukum pidana nasional hingga implementasi ketentuan KUHP dan KUHAP baru dalam proses penegakan hukum.

“Ketiga narasumber yang kami hadirkan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai paradigma baru penerapan KUHP dan KUHAP, sehingga peserta dapat memahami formulasi pembaruan hukum pidana Indonesia serta penerapannya, baik dari sisi materiil maupun formil,” jelasnya.

Baca Juga  FH Undana Gelar Seminar Internasional, Bahas Penetapan Zona Perdagangan Bebas Indonesia dan Timor Leste

Lebih lanjut, Sigit mengatakan peserta seminar berasal dari berbagai unsur penegak hukum dan kalangan akademisi. Peserta tersebut meliputi perwakilan pengadilan, kejaksaan, serta unsur penegak hukum lainnya.

Panitia juga mengundang perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi profesi, serta sejumlah perguruan tinggi, termasuk pimpinan dan perwakilan fakultas hukum dari berbagai universitas di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, seminar turut melibatkan unsur birokrasi, khususnya bagian biro hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya diskusi dan mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, serta pemerintah dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional.

Melalui seminar nasional ini, Fakultas Hukum Undana mendorong penguatan pemahaman terhadap perubahan regulasi hukum pidana sekaligus membangun kesamaan perspektif di antara para pemangku kepentingan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!