TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendatangi PT. JAS akibat tidak membayar pajak kepada negara. Kedatangan KPK untuk melakukan pengawasan, koordinasi dan memberikan arahan kepada PT JAS terkait pajak.
Dikutip dari VN, dalam koordinasi tersebut terkuak fakta kalau PT JAS sejak April 2023 lalu sampai Juli 2024 belum sekalipun membayar pajak khususnya untuk areal parkir.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pajak Daerah pada Bapenda SBD, Beatrix Wadja Wadja.
Dirinya mengatakan pajak tersebut terhitung dari 30 persen pendapatan parkir di tahun 2023 ditambah 10 persen pendapatan parkir di tahun 2024.
Hal ini ungkapnya sangat merugikan daerah padahal sedari awal pihaknya sudah melakukan pendekatan hingga pemberitahuan melalui surat namun hal itu tidak diindahkan oleh pihak PT JAS.
Mendapat informasi tersebut, penanggung jawab KPK RI wilayah V, Dian Patria pun meminta pihak PT JAS untuk patuh terhadap aturan yang sudah dibuat.
Walaupun di satu sisi pihak PT JAS menyebut kalau selama ini pihaknya kesulitan mendapat pemasukan.
“Kami tidak ada urusan dengan kesulitan pemasukan atau apapun itu. Kami hadir untuk memastikan pihak PT JAS harus menaati pajak yang ada. Ini bagian negara hadir karena pajak ini bisa membantu kemajuan daerah,” ungkapnya.
Saat koordinasi tersebut berlangsung Kepala Bandara Lede Kalumbang, Agus Mono terlihat hadir. Dirinya masih terlihat menemani pihak KPK dan rombongan memasang label tidak taat pajak di pintu masuk Bandara Lede Kalumbang.
Petugas KPK RI hadiahi PT Jaya Anoegrah Sentosa (JAS) di Bandara Lede Kalumbang, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi NTT dengan label stiker objek pajak yang belum melunasi pajak.
Label tersebut diberikan usai KPK RI bersama pihak KPP Pratama Waikabubak, Kaban Keuangan dan Aset Daerah, Etmundus N Nau, dan Sekretaris Bapenda SBD, Oktavianus Taruna Muda, Kabid Pajak Daerah pada Bapenda SBD, Beatrix Wadja Wadja dan sejumlah staf, Selasa 23 Juli 2024 siang mendatangi kantor PT JAS.***
Tidak ada komentar