WhatsApp Channel Banner

SMSI NTT Desak Polres TTU Hentikan Proses Hukum terhadap Wartawan NTT Hits

waktu baca 3 menit
Minggu, 27 Sep 2026 05:06 0 26 Times NTT

KUPANG, Timesntt.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Polres Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan sementara proses hukum terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin.

 

Desakan tersebut disampaikan SMSI NTT menyusul laporan Bupati TTU, Falen Kebo, terhadap wartawan NTTHits.com. SMSI menilai proses hukum tersebut perlu dihentikan karena penyelesaian sengketa pers antara Bupati TTU dan NTTHits.com masih berproses di Dewan Pers dan dinilai belum mencapai tahap akhir.

 

Pernyataan itu disampaikan SMSI NTT melalui rilis tertulis pada Sabtu (26/9/2026), sebagai tanggapan atas laporan polisi dan pemanggilan pemeriksaan terhadap wartawan NTTHits.com.

 

Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, mengatakan proses penyelesaian sengketa pers memiliki tahapan yang perlu dihormati sebelum perkara produk jurnalistik dibawa ke proses hukum pidana.

 

Menurut dia, masih terdapat tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa tersebut, termasuk kemungkinan laporan lanjutan kepada Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk memperoleh penilaian serta rekomendasi akhir.

Baca Juga  HKTI NTT Dorong Percepatan Pemulihan Irigasi Pertanian Pascagempa Flores

 

“Karena proses penyelesaian sengketa pers masih berjalan di Dewan Pers, kami meminta Polres TTU menghentikan sementara proses hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.com sampai proses tersebut memperoleh keputusan akhir,” kata Jos.

 

SMSI NTT juga meminta pihak-pihak terkait membaca secara utuh dua surat Dewan Pers yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.

 

Menurut SMSI, surat Dewan Pers tidak secara langsung memerintahkan Bupati TTU untuk melaporkan wartawan kepada aparat penegak hukum. SMSI menilai isi surat tersebut lebih berkaitan dengan kewajiban media dalam menindaklanjuti penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.

 

SMSI mempertanyakan apakah NTTHits.com telah dinyatakan tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers dan apakah pihak pengadu telah kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada Dewan Pers sebelum membuat laporan polisi.

 

“Pertanyaannya, apakah wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan Dewan Pers? Jika memang belum, apakah pihak pengadu sudah kembali menginformasikan hal itu kepada Dewan Pers? Ini perlu dilihat secara utuh sebelum proses hukum dilanjutkan,” ujar Jos.

 

SMSI NTT menilai penghentian sementara proses hukum diperlukan agar mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers dapat berjalan terlebih dahulu. SMSI juga meminta Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, mencermati kembali ketentuan dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan pers.

Baca Juga  Gubernur NTT Pantau Langsung Korban Gempa di Flores, Pastikan Penanganan Secara Cepat

 

Selain mempersoalkan proses hukum, SMSI NTT juga menyoroti pemeriksaan terhadap wartawan NTTHits.com. SMSI menyebut adanya dugaan permintaan penyidik kepada wartawan untuk menyerahkan rekaman keterangan saksi di persidangan serta rekaman wawancara setelah persidangan.

 

Jos mengatakan rekaman hasil kerja jurnalistik merupakan bagian dari kerja jurnalistik wartawan yang penggunaannya harus memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan profesi dan hak tolak wartawan.

 

“Kami meminta penyidik menghormati kemerdekaan pers dan ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalistik wartawan,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan agar proses pemeriksaan terhadap wartawan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Menurut SMSI NTT, persoalan tersebut berkaitan dengan pemberitaan NTTHits.com mengenai tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas senilai sekitar Rp4,2 miliar yang disebut belum dibayar Pemerintah Kabupaten TTU.

 

SMSI NTT menegaskan, penyelesaian sengketa terkait pemberitaan seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pers sebelum masuk pada proses hukum pidana.

 

Karena itu, SMSI NTT kembali meminta Polres TTU menghentikan proses hukum terhadap wartawan NTTHits.com hingga seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers selesai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!