KUPANG, Timesntt.com – Pengangkatan 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Juni 2026 menyisakan tanda tanya. Pasalnya, sebanyak 1.288 CPNS aktif dari formasi yang sama masih menunggu penyelesaian Pelatihan Dasar (Latsar) dan proses administrasi pengangkatan.

 

Perbedaan waktu pengangkatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan peserta Latsar, kepastian status kepegawaian, hingga hak-hak yang akan diterima para CPNS yang belum diangkat.

 

Menanggapi persoalan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Kanisius Mau, menegaskan bahwa pengangkatan 40 CPNS lebih dahulu bukan bentuk perlakuan khusus ataupun diskriminasi. Menurut dia, kelompok tersebut telah memenuhi persyaratan karena menyelesaikan Latsar dan mengantongi sertifikat sebelum masa percobaan satu tahun berakhir.

 

“Tidak ada perlakuan khusus, kriteria subjektif, atau kelalaian administrasi dalam pengangkatan 40 orang CPNS TMT 1 Juni 2026,” kata Kanisius saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (22/10/2026) malam.

 

Ia menjelaskan, perbedaan waktu pengangkatan terjadi karena pelaksanaan Latsar dilakukan secara bergelombang. Sementara itu, BKD baru dapat memproses pengangkatan setelah seluruh persyaratan masing-masing CPNS dinyatakan lengkap.

 

40 CPNS Penuhi Persyaratan Lebih Awal

 

Kanisius menjelaskan, 40 CPNS yang telah diangkat menjadi PNS memiliki sertifikat Latsar tertanggal 20 Desember 2025.

 

Mereka mulai berstatus CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Dengan demikian, masa percobaan satu tahun berakhir pada 31 Mei 2026, sehingga pengangkatan menjadi PNS terhitung mulai 1 Juni 2026 dapat diproses setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

 

Menurut Kanisius, pengangkatan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan kepegawaian, bukan keistimewaan yang diberikan kepada kelompok tertentu.

 

Ia merujuk Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu dasar pengangkatan CPNS yang telah memenuhi persyaratan, termasuk lulus Latsar dan pemeriksaan kesehatan.

 

Karena itu, BKD menilai pengangkatan 40 CPNS tersebut tidak perlu ditunda hanya untuk menunggu seluruh CPNS lainnya menyelesaikan Latsar.

 

Data BKD: 1.288 CPNS Aktif Masih Menunggu

 

Berdasarkan data BKD Provinsi NTT hingga Agustus 2026, jumlah awal CPNS dengan TMT 1 Juni 2025 tercatat sebanyak 1.380 orang.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang telah memiliki sertifikat Latsar. Sementara itu, terdapat sejumlah perubahan status kepegawaian, yakni 36 orang pindah atau mutasi ke Kementerian Pertanian, satu orang meninggal dunia, 14 orang mengundurkan diri, dan satu orang mengalami pembatalan pertimbangan teknis (Pertek).

Baca Juga  RUPS Bank NTT di Ende, Pembahasan Laporan Kinerja dan Rencana Bisnis

 

Dengan memperhitungkan seluruh perubahan tersebut, jumlah CPNS aktif yang masih menunggu penyelesaian tahapan Latsar dan administrasi pengangkatan menjadi PNS tercatat sebanyak 1.288 orang.

 

Angka tersebut berasal dari total awal 1.380 CPNS, dikurangi 40 orang yang telah memiliki sertifikat Latsar serta 52 orang yang mengalami perubahan status kepegawaian.

 

BKD menjelaskan, angka 1.340 yang juga muncul dalam pendataan merupakan jumlah setelah 40 CPNS pemilik sertifikat Latsar dikeluarkan dari total awal, tetapi sebelum perubahan status lainnya diperhitungkan.

 

Dengan demikian, perbedaan angka tersebut berkaitan dengan tahapan pendataan dan perubahan status kepegawaian, bukan menunjukkan jumlah CPNS aktif yang sama.

 

Dugaan Diskriminasi dalam Penentuan Peserta Latsar

 

Selain mempertanyakan pengangkatan 40 CPNS lebih dahulu, muncul pula dugaan perlakuan diskriminatif dalam penentuan peserta Latsar CPNS Pemprov NTT tahun 2025.

 

Menanggapi hal tersebut, Kanisius menyatakan bahwa mekanisme substantif dan teknis penyelenggaraan Latsar berada di bawah tanggung jawab Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi NTT.

 

Menurut dia, keikutsertaan 40 CPNS dalam Latsar lebih awal merupakan bagian dari langkah strategis penyelenggara program dan tidak bertentangan dengan prinsip manajemen kediklatan.

 

Ia juga membantah adanya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Latsar CPNS Gelombang VII Tahun 2025.

 

Kanisius menjelaskan, BPSDMD menjalankan program berdasarkan dokumen perencanaan, ketentuan penyelenggaraan Latsar, serta ketersediaan program dan anggaran.

 

Ia menegaskan, penentuan peserta tidak didasarkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) tempat CPNS bertugas, melainkan pada status mereka sebagai peserta dari instansi Pemprov NTT.

 

Meski demikian, penjelasan BKD tersebut merupakan keterangan dari pihak yang berwenang dalam administrasi kepegawaian. Untuk menilai secara menyeluruh dugaan diskriminasi, mekanisme penetapan peserta, jadwal pelatihan, serta pemenuhan persyaratan seluruh CPNS tetap menjadi hal penting untuk diperjelas.

 

PKTBT Menjadi Bagian dari Tahapan Latsar

 

Kanisius turut menjelaskan prosedur pelaksanaan Latsar, termasuk Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT).

 

Menurut dia, PKTBT merupakan salah satu dari lima komponen dalam keseluruhan proses Latsar CPNS dan menjadi bagian dari evaluasi keberhasilan peserta.

 

Pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum Latsar atau bersamaan dengan tahapan pembelajaran jarak jauh (distance learning). Untuk metode blended learning, PKTBT harus diselesaikan sebelum peserta memasuki pembelajaran klasikal.

Baca Juga  Bupati SBD Serahkan SK CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 dan Tekankan Profesionalisme

 

Karena itu, jadwal pelatihan tidak harus berlangsung serentak bagi seluruh peserta. Penyelenggara dapat menyesuaikannya dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

 

Terkait keterbukaan informasi, Kanisius berpandangan bahwa informasi pelaksanaan Latsar ditujukan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses kediklatan.

 

Ia menyatakan, BPSDMD tidak memiliki kewajiban khusus untuk mengumumkan setiap prosedur pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat luas. Menurut dia, proses yang dijalankan telah memadai dan sesuai dengan ketentuan administrasi Latsar CPNS.

 

Dalam keterangannya, Kanisius juga merujuk Pasal 34A PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2022 terkait pengangkatan CPNS yang melampaui masa percobaan satu tahun.

 

Ia menegaskan, BKD tidak menentukan sendiri peserta yang mengikuti Latsar lebih dahulu. Penetapan gelombang dan pemanggilan peserta merupakan kewenangan teknis operasional BPSDMD, sedangkan BKD bertugas memproses administrasi kepegawaian bagi CPNS yang persyaratannya telah lengkap.

 

Latsar Ditargetkan Rampung Desember 2026

 

Di tengah pertanyaan mengenai perbedaan waktu pengangkatan, BKD menyebut pelaksanaan Latsar bagi CPNS yang masih menunggu saat ini masih berlangsung.

 

Kanisius mengatakan, penyelenggaraan Latsar ditargetkan rampung pada minggu kedua Desember 2026.

 

Setelah seluruh tahapan pelatihan dan persyaratan administrasi selesai, BKD berencana mengajukan usulan pengangkatan secara kolektif. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat proses penerbitan pertimbangan teknis oleh BKN.

 

Setelah pertimbangan teknis diterbitkan, BKD akan menetapkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS kepada CPNS yang memenuhi persyaratan.

 

Dengan demikian, kepastian pengangkatan 1.288 CPNS aktif masih bergantung pada penyelesaian Latsar, kelengkapan dokumen, serta proses pertimbangan teknis BKN.

 

Target penyelesaian pelatihan pada minggu kedua Desember 2026 menjadi salah satu tahapan penting yang dinantikan para CPNS. Namun, target tersebut belum berarti SK pengangkatan otomatis diterbitkan pada waktu yang sama karena proses administrasi tetap harus diselesaikan.

 

Persoalan ini sekaligus menyoroti pentingnya kejelasan informasi mengenai jadwal Latsar, mekanisme penentuan peserta, dan tahapan pengangkatan PNS di lingkungan Pemprov NTT.

 

BKD menegaskan, 40 CPNS telah diangkat lebih dahulu karena memenuhi persyaratan lebih awal, sedangkan 1.288 CPNS aktif lainnya masih menunggu penyelesaian tahapan yang diperlukan.

 

Kini, para CPNS yang belum diangkat menantikan realisasi target penyelesaian Latsar serta kepastian proses administrasi agar status kepegawaian mereka dapat segera dituntaskan.*