WhatsApp Channel Banner

RSUD S.K. Lerik: Warga Punya BPJS Tetap Bisa Dilayani, Dana Rp3 Miliar untuk yang Belum Tercover

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Sep 2026 03:29 0 20 Times NTT

Kota Kupang, Timesntt.com-Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang memastikan masyarakat peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara bagi warga Kota Kupang yang tidak memiliki BPJS dan mengalami kondisi gawat darurat, Pemerintah Kota Kupang menyiapkan Dana Pengaman Kesehatan sebesar Rp3 miliar.

 

Direktur RSUD S.K. Lerik, dr. Maria Veronika Ivonny Dondao Ray, menjelaskan keberadaan Dana Pengaman Kesehatan tersebut bukan untuk menggantikan fungsi BPJS Kesehatan, melainkan menjadi solusi bagi warga Kota Kupang yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan membutuhkan penanganan kegawatdaruratan.

 

Menurutnya, masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS dapat menggunakan kepesertaan tersebut ketika mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai ketentuan JKN.

Baca Juga  Warga Luar Kota Kupang Tetap Ditangani di IGD, Tapi Dana Rp3 Miliar Khusus Warga Kota

 

“Kalau dia benar-benar sudah punya BPJS atau punya kelengkapan administrasi, mungkin juga Pemkot bisa membantu dengan persyaratan untuk menjadi peserta BPJS,” ujar Maria.

 

Ia mengatakan, selama program Dana Pengaman Kesehatan berjalan sejak Juli 2025, dana yang telah digunakan sekitar Rp900 juta dari total anggaran Rp3 miliar.

 

Kondisi tersebut, kata Maria, menunjukkan semakin banyak masyarakat yang telah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.

 

“Kita juga bersyukur banyak warga sudah menjadi peserta BPJS sehingga dana ini digunakan benar-benar maksimal pada warga yang mengalami kesulitan terkait administrasi, terutama yang tidak memiliki BPJS,” katanya.

 

Maria menjelaskan, apabila pasien merupakan warga Kota Kupang, tidak mampu dan tidak memiliki BPJS, kemudian datang dalam kondisi gawat darurat, pasien tetap akan langsung mendapatkan penanganan medis di IGD.

 

Sementara keluarga atau pendamping pasien dapat melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan tidak mampu.

 

Rumah sakit juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan data dan status administrasi pasien.

Baca Juga  Perbaikan Pipanisasi Jadi Prioritas Demi Pelayanan Air Bersih yang Lebih Merata di Kota Kupang

 

“Pasien tetap ditangani. Sambil pasien ditangani, keluarga ini ke loket pendaftaran untuk menyelesaikan administrasinya,” jelasnya.

 

Maria mengimbau masyarakat Kota Kupang yang belum memiliki BPJS Kesehatan agar segera mengurus kepesertaan JKN sehingga tidak mengalami kendala pembiayaan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

Menurutnya, keberadaan BPJS menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada masyarakat.

 

Sedangkan Dana Pengaman Kesehatan tetap menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah daerah untuk menangani kondisi tertentu, khususnya kegawatdaruratan pada warga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.

 

“Selain peserta yang punya BPJS, masyarakat yang punya BPJS bisa langsung menggunakan sarana kesehatan dengan asuransi kesehatan yang ada. Tetapi yang tidak punya BPJS dan merupakan keluarga tidak mampu, pemerintah juga menjawab dengan kegiatan inovasi gawat darurat saat ini,” pungkasnya.*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!