Penulis : Imelda Sili Bala Miten, S.Pd.; Dr. Nixson J. Meok, S.T., M.T.
Dari Beranda Selatan Menjadi Gerbang Selatan
Dalam peta nasional, Nusa Tenggara Timur (NTT) kerap dipandang sebagai wilayah pinggiran: provinsi kepulauan di bagian selatan Indonesia yang jauh dari pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, jika dilihat dari perspektif migrasi internasional, posisi geografis NTT justru memiliki arti strategis. Pulau Rote berhadapan dengan wilayah Australia di selatan, sementara di sisi lain, banyak warga NTT menjadikan Malaysia sebagai salah satu tujuan utama untuk mencari pekerjaan. Di Kupang, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) juga menjadi bagian dari mekanisme penanganan orang asing yang berada di Indonesia, termasuk pengungsi dan pencari suaka.
Posisi tersebut membuat NTT layak disebut sebagai “Gerbang Selatan”. Istilah ini bukan penamaan resmi suatu kawasan perbatasan, melainkan gambaran tentang wilayah yang berhadapan langsung dengan dinamika pergerakan manusia lintas negara. Ada manusia yang datang karena konflik dan membutuhkan perlindungan, ada warga yang pergi karena mencari penghidupan, dan ada pula masyarakat perbatasan yang aktivitas ekonominya bersinggungan dengan batas wilayah negara.
Migrasi internasional karena itu tidak cukup dipahami hanya sebagai persoalan keimigrasian. Di dalamnya terdapat persoalan kemanusiaan, ketenagakerjaan, keamanan, diplomasi, perdagangan orang, dan kedaulatan negara. Persoalan-persoalan tersebut saling berhubungan dan memperlihatkan bahwa globalisasi tidak membuat semua manusia memiliki kebebasan bergerak yang sama. Barang dan modal dapat melintasi batas dengan relatif cepat, sedangkan manusia sering kali harus berhadapan dengan aturan, risiko perjalanan, ketidakpastian status, dan keterbatasan perlindungan.
Tulisan ini berpandangan bahwa kemanusiaan dan kedaulatan tidak harus dipertentangkan. Kedaulatan memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur wilayah dan pergerakan orang, sedangkan kemanusiaan mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus tetap menghormati martabat manusia. Keduanya justru menjadi ukuran apakah negara mampu hadir secara tertib, adil, dan bertanggung jawab di wilayah perbatasan.
Potret Migrasi: Angka yang Perlu Dibaca secara Kritis
Sejumlah data memperlihatkan bahwa persoalan migrasi di Indonesia dan NTT memiliki dimensi yang berbeda, tetapi saling berkaitan.
Pengungsi dan pencari suaka di Indonesia: UNHCR menyebut sekitar 12.000 orang berada di Indonesia pada Juni 2026. Angka ini merupakan jumlah nasional, bukan jumlah pengungsi yang berada di NTT.
Pengungsi yang dipantau di Kupang: Pada Maret 2025, Rudenim Kupang menampung 53 deteni dan memantau 156 orang berstatus pengungsi yang tinggal di tiga hotel.
Bantuan biaya hidup pengungsi di Kupang: Dalam keterangan Ombudsman RI Perwakilan NTT pada Maret 2025, biaya hidup yang ditanggung IOM disebut sebesar Rp1.250.000 per orang.
Pemulangan jenazah pekerja migran asal NTT: BP3MI NTT mencatat 125 jenazah dipulangkan pada 2024, 127 pada 2025, dan 63 hingga 30 Mei 2026. Dari 63 jenazah pada 2026 tersebut, 61 merupakan pekerja migran nonprosedural.
Pekerja migran bermasalah: Dalam tiga tahun terakhir, BP3MI NTT mencatat 911 pekerja migran bermasalah telah dipulangkan. Sekitar 90 persen penempatan pekerja migran asal NTT disebut menuju Malaysia dan banyak yang berstatus nonprosedural.
Data tersebut memperlihatkan dua kenyataan penting. Pertama, Indonesia menghadapi tanggung jawab penanganan pengungsi dan pencari suaka yang membutuhkan perlindungan. Kedua, NTT menghadapi persoalan perlindungan warga sendiri yang bermigrasi untuk bekerja ke luar negeri. Angka-angka ini tidak boleh dicampuradukkan karena mengukur kelompok dan persoalan yang berbeda. Namun, semuanya menunjukkan bahwa migrasi membutuhkan tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga internasional, masyarakat, dan negara tujuan.
Wajah Pertama : Pengungsi yang Menunggu di Tanah Transit
Indonesia belum menjadi pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Meskipun demikian, Indonesia telah memiliki kerangka penanganan pengungsi melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan ini mengatur koordinasi penanganan, mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan, hingga pengawasan pengungsi. Dalam praktiknya, UNHCR menjalankan mandat perlindungan dan penentuan status pengungsi di Indonesia.
Kondisi tersebut menempatkan Indonesia dalam posisi yang tidak sederhana. Negara harus menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah, tetapi pada saat yang sama perlu memastikan bahwa orang-orang yang melarikan diri dari konflik, kekerasan, atau ancaman serius tidak kehilangan perlindungan.
Salah satu prinsip penting dalam hukum pengungsi internasional adalah non-refoulement, yakni larangan mengembalikan seseorang ke wilayah tempat ia menghadapi ancaman terhadap kehidupan atau kebebasannya. Penerapan prinsip ini perlu dipahami secara cermat dalam kerangka hukum internasional dan kebijakan nasional, bukan disederhanakan sebagai persoalan pemulangan sukarela semata.
Di Kupang, persoalan tersebut terlihat secara nyata. Pada Maret 2025, Ombudsman RI Perwakilan NTT mencatat Rudenim Kupang menampung 53 deteni dan memantau 156 orang berstatus pengungsi yang tinggal di tiga hotel. Biaya hidup mereka, menurut keterangan saat itu, ditanggung IOM sebesar Rp1.250.000 per orang. Para pengungsi tersebut menunggu kemungkinan penempatan di negara ketiga, seperti Australia dan Selandia Baru.
Namun, persoalan terbesar bukan hanya tempat tinggal atau bantuan biaya hidup, melainkan ketidakpastian masa depan. Sebagian pengungsi telah menghabiskan waktu bertahun-tahun di Indonesia tanpa kepastian kapan akan memperoleh solusi jangka panjang. Mereka tidak dapat begitu saja melanjutkan perjalanan ke negara tujuan, sementara kesempatan untuk membangun kehidupan secara mandiri juga terbatas oleh aturan yang berlaku.
Di sinilah kemanusiaan menjadi persoalan konkret. Kemanusiaan bukan sekadar rasa iba terhadap orang asing, melainkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa orang yang sedang berada dalam proses penanganan tetap memperoleh perlindungan dasar, layanan kesehatan, pendidikan bagi anak, serta perlakuan yang bermartabat. Masa tunggu yang panjang tidak boleh berubah menjadi masa ketika manusia kehilangan harapan dan kesempatan untuk hidup secara layak.
Wajah Kedua : Kedaulatan di Garis Air
Kedaulatan negara bukan sekadar garis pada peta. Kedaulatan berarti kewenangan untuk mengatur wilayah, menjaga keamanan, dan memastikan bahwa kebijakan negara lain tidak mengabaikan hak serta kepentingan Indonesia.
NTT pernah mengalami persoalan ini secara langsung. Pada Desember 2013, sebuah kapal yang membawa 47 pencari suaka asal sejumlah negara, termasuk Somalia dan Sudan, terdampar di Pulau Rote setelah dicegat dan dikawal kembali oleh kapal Australia ke arah perairan Indonesia. Para penumpang kemudian diamankan oleh aparat Indonesia. Pada saat itu, Rudenim Kupang dilaporkan telah menampung lebih dari 180 orang dan mengalami kelebihan kapasitas.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pengamanan perbatasan suatu negara dapat menimbulkan konsekuensi bagi negara tetangganya. Ketika suatu negara menjalankan kebijakan pengendalian perbatasan, dampaknya tidak selalu berhenti di wilayahnya sendiri. Negara yang berhadapan langsung dengan arus pergerakan manusia dapat ikut menanggung beban penanganan, pengamanan, dan pelayanan kemanusiaan.
Persoalan kedaulatan juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat lokal, terutama nelayan tradisional Rote. Selama beberapa generasi, sebagian nelayan Indonesia memiliki hubungan historis dengan wilayah perairan di sekitar Ashmore Reef atau yang dikenal masyarakat sebagai Pulau Pasir. Hubungan tersebut kemudian diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, yang memberikan akses terbatas kepada nelayan tradisional Indonesia untuk melakukan kegiatan tertentu di wilayah yang telah ditetapkan.
Namun, hak akses berdasarkan MoU tersebut bukanlah izin untuk memasuki seluruh perairan Australia secara bebas. Ketentuan mengenai wilayah, jenis kegiatan, alat tangkap, dan persyaratan nelayan tradisional tetap harus dipatuhi. Karena itu, pengetahuan mengenai batas perairan dan ketentuan perjanjian menjadi sangat penting bagi masyarakat pesisir.
Penahanan delapan nelayan asal Rote Ndao oleh otoritas Australia pada November 2022 menjadi pengingat bahwa persoalan batas laut dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Nelayan tradisional tidak cukup hanya diminta menaati aturan. Negara juga harus memastikan mereka memperoleh informasi yang mudah dipahami, pendampingan, dan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum di wilayah perbatasan.
Dengan demikian, menjaga kedaulatan tidak hanya berarti mengawasi garis batas, tetapi juga melindungi masyarakat yang hidup dan bekerja di sekitarnya. Negara harus hadir melalui diplomasi, edukasi, dan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh warga perbatasan.
Wajah Ketiga : Warga NTT yang Pergi Mencari Penghidupan
Membicarakan pengungsi asing dan keamanan perbatasan tanpa membicarakan warga NTT yang bermigrasi ke luar negeri akan menghasilkan gambaran yang tidak utuh. Sebab, NTT bukan hanya wilayah yang berhadapan dengan kedatangan orang asing, tetapi juga daerah asal pekerja migran yang mencari penghidupan di negara lain.
Data BP3MI NTT memperlihatkan persoalan yang serius. Sebanyak 125 jenazah pekerja migran dipulangkan pada 2024 dan 127 pada 2025. Hingga 30 Mei 2026, jumlahnya mencapai 63 jenazah, dengan 61 di antaranya merupakan pekerja migran nonprosedural. Dalam tiga tahun terakhir, 911 pekerja migran bermasalah juga telah dipulangkan ke NTT karena berbagai persoalan, antara lain masalah hukum, sakit, dan meninggal dunia.
Kepala BP3MI NTT juga menyebut bahwa sekitar 90 persen penempatan pekerja migran asal NTT menuju Malaysia dan banyak yang berstatus nonprosedural. Data ini menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja bukan persoalan kecil bagi masyarakat NTT. Di balik keputusan seseorang untuk bekerja ke luar negeri, terdapat harapan memperbaiki kehidupan keluarga, membiayai pendidikan anak, membangun rumah, atau memenuhi kebutuhan ekonomi.
Namun, harapan tersebut dapat berubah menjadi kerentanan ketika proses keberangkatan tidak melalui jalur yang benar. Pekerja migran nonprosedural lebih berisiko menghadapi eksploitasi, kekerasan, upah tidak dibayar, penahanan dokumen, keterbatasan akses bantuan hukum, hingga perdagangan orang. Mereka sering kali tidak memiliki dokumen dan perlindungan yang memadai ketika menghadapi masalah di negara tujuan.
Di sinilah muncul paradoks yang perlu kita renungkan. Di satu sisi, kita membicarakan bagaimana negara harus menangani orang asing yang datang dan menunggu perlindungan di Kupang. Di sisi lain, warga NTT sendiri masih banyak yang berangkat melalui jalur nonprosedural dan menghadapi risiko serius di luar negeri.
Kedua persoalan tersebut tentu tidak sama. Pengungsi meninggalkan negara asal karena ancaman atau keadaan yang memaksa, sedangkan pekerja migran umumnya bergerak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan. Namun, keduanya memperlihatkan satu persoalan bersama: manusia yang bergerak melintasi batas negara membutuhkan sistem perlindungan yang jelas. Mereka akan semakin rentan ketika perjalanan dilakukan tanpa informasi, dokumen, pendampingan, dan jaminan keselamatan yang memadai.
Karena itu, kedaulatan negara tidak boleh hanya dimaknai sebagai kemampuan mengendalikan orang yang masuk ke wilayah Indonesia. Kedaulatan juga harus tercermin dalam kemampuan negara melindungi warganya yang bekerja dan hidup di luar negeri.
Jalan Tengah : Menjadikan NTT Wilayah Perbatasan yang Manusiawi dan Berdaulat
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, ada enam langkah yang perlu diperkuat agar NTT tidak hanya menjadi wilayah yang menanggung dampak migrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan migrasi nasional.
Pertama, memperjelas kepastian hukum dan pembagian tanggung jawab. Peninjauan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 perlu diarahkan untuk memperjelas peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, Rudenim, UNHCR, dan IOM. Pemerintah daerah perlu memperoleh kepastian mengenai kewenangan, dukungan anggaran, mekanisme koordinasi, dan standar pelayanan bagi pengungsi. Dengan demikian, beban penanganan tidak hanya jatuh kepada daerah yang secara geografis berhadapan dengan persoalan tersebut.
Kedua, memperkuat diplomasi dan kerja sama regional. Indonesia perlu terus memperkuat komunikasi dengan Australia, negara-negara ASEAN, UNHCR, IOM, dan negara lain yang berkaitan dengan pergerakan pengungsi. Kerja sama tersebut penting untuk memastikan penanganan pengungsi berlangsung secara terkoordinasi, termasuk pencarian solusi jangka panjang. NTT juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman dan kebutuhan daerah perbatasan dalam forum kebijakan nasional.
Ketiga, menjamin perlindungan dasar bagi pengungsi selama masa tunggu. Akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan anak, perlindungan perempuan dan kelompok rentan, serta pendampingan sosial perlu diperhatikan. Kegiatan produktif atau pengembangan keterampilan dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan mengabaikan aturan keimigrasian, melainkan memastikan bahwa masa tunggu tidak menghilangkan martabat dan potensi manusia.
Keempat, memperkuat pencegahan migrasi nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah daerah, BP3MI, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, pemerintah desa, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat perlu bekerja bersama. Literasi migrasi aman harus dimulai dari desa, terutama di wilayah yang menjadi kantong pekerja migran. Masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa legalitas perekrut, memahami kontrak kerja, menyiapkan dokumen, dan mengakses bantuan ketika menghadapi masalah. Keterlibatan gereja dan lembaga keagamaan di NTT juga penting karena keduanya memiliki jaringan sosial yang dekat dengan masyarakat.
Kelima, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir di wilayah perbatasan. Sosialisasi batas perairan, pemahaman mengenai MoU 1974, serta informasi tentang aturan penangkapan ikan perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Pemerintah juga perlu memperkuat pendampingan hukum dan diplomasi ketika nelayan tradisional menghadapi persoalan dengan otoritas negara lain. Masyarakat perbatasan tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan lintas negara seorang diri.
Keenam, membangun pendidikan IPS yang memperkuat literasi global dan kewargaan perbatasan. Sekolah, termasuk SMK dan perguruan tinggi, dapat menjadi ruang untuk mempelajari migrasi internasional, hak asasi manusia, kedaulatan negara, perdagangan orang, dan hubungan antarnegara. Peserta didik di NTT perlu memahami bahwa mereka hidup di wilayah yang memiliki dinamika global. Pendidikan tidak cukup hanya mengajarkan batas negara pada peta, tetapi juga membangun kesadaran tentang hak, kewajiban, risiko migrasi, dan tanggung jawab sebagai warga negara maupun warga dunia.
Perguruan tinggi di NTT juga dapat berkontribusi melalui penelitian mengenai pola migrasi, kondisi pekerja migran, dampak sosial keberadaan pengungsi, serta kehidupan masyarakat perbatasan. Hasil penelitian tersebut dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan yang lebih sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Penutup : Kedaulatan yang Memiliki Wajah Kemanusiaan
NTT tidak dapat menghindari kenyataan geografisnya sebagai wilayah yang berhadapan dengan dinamika migrasi internasional. Laut yang memisahkan Indonesia dan Australia juga menjadi ruang pergerakan manusia, aktivitas ekonomi, dan hubungan sosial lintas negara. Sementara itu, kebutuhan ekonomi mendorong sebagian warga NTT untuk mencari penghidupan di luar negeri.
Karena itu, pilihan yang tersedia bukanlah menutup diri atau membuka diri tanpa aturan. Yang dibutuhkan adalah tata kelola migrasi yang tertib, adil, dan manusiawi. Negara harus mampu menjaga perbatasan, menghormati hukum internasional, melindungi pengungsi, menjamin keselamatan pekerja migran, dan memperhatikan kehidupan masyarakat pesisir.
Pengungsi yang menunggu di Kupang, pekerja migran yang berangkat dari desa-desa di NTT, dan nelayan yang melaut di sekitar perbatasan merupakan bagian dari wajah migrasi yang berbeda. Namun, semuanya mengingatkan kita bahwa kebijakan perbatasan pada akhirnya selalu berhubungan dengan kehidupan manusia.
Sudah waktunya pengalaman NTT tidak hanya dipandang sebagai persoalan daerah pinggiran, tetapi menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan migrasi dan perbatasan nasional. Sebab, kedaulatan negara tidak hanya diukur dari seberapa kuat negara menjaga garis batasnya, tetapi juga dari seberapa sungguh-sungguh negara melindungi manusia yang hidup, bekerja, datang, dan pergi melintasi batas tersebut.
NTT boleh menjadi Gerbang Selatan Indonesia, tetapi gerbang itu harus dijaga dengan hukum yang tegas, diplomasi yang cerdas, dan kemanusiaan yang nyata.*

Tinggalkan Balasan