TAMBOLAKA, TIMESNTT.COM – Kelangkaan bahan bakar minyak yang meresahkan warga mendorong Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, turun langsung ke lapangan.

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Bupati Ratu Wulla memantau pelayanan di SPBU Taworara untuk memastikan distribusi berjalan di tengah keresahan masyarakat.

Di hadapan warga dan para penjual eceran yang hadir, Bupati Ratu menegaskan sikap pemerintah daerah: penjualan BBM secara eceran tidak dilarang, namun harus memenuhi syarat legalitas.

“Bukan larangan untuk mengecer bahan bakar minyak Bapak Ibu. Ya tidak dilarang, silakan kalau untuk menjadi usaha Bapak Ibu, tetapi dengan catatan yang mau jual bensin eceran tolong punya izin,” tegasnya di lokasi.

Baca Juga  Adam Mone; Hari Ini SK B1-KWK Partai Gerindra Buat Paket Rakyat Diserahkan

Menurut dia, ketentuan perizinan ini sejalan dengan tata niaga bahan bakar yang berlaku, seperti yang diterapkan pada penjual minyak tanah yang wajib mengantongi izin lengkap dari pemerintah. Hal yang sama, kata dia, harus berlaku bagi pengecer bensin dan solar.

“Boleh berdagang BBM eceran tapi dengan catatan harus ada izin, karena menjual BBM tanpa izin akan dikenakan sanksi, kita melanggar hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati SBD Salurkan Bantuan untuk Komunitas Adat Terpencil, Tegaskan Kehadiran Negara bagi Wilayah Terisolasi

Bupati Ratu juga menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan BBM tanpa izin. Ia menegaskan tidak akan melindungi pihak mana pun yang berhadapan dengan hukum karena pelanggaran tersebut.

Langkah peninjauan langsung ini diharapkan dapat menertibkan distribusi BBM di tingkat pengecer sekaligus memberi kepastian hukum bagi warga yang menjadikan penjualan eceran sebagai mata pencaharian.***