Kupang, Timesntt.com – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memperketat sistem keamanan transaksi perbankan digital dengan menerapkan pemantauan selama 24 jam. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi lebih dini transaksi mencurigakan sekaligus mengantisipasi potensi penipuan atau fraud yang dapat merugikan nasabah maupun bank.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan penguatan sistem pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan keamanan layanan perbankan, terutama di tengah perkembangan modus kejahatan digital yang semakin beragam.

Menurut Charlie, Bank NTT telah menyiapkan pegawai khusus untuk memantau aktivitas transaksi elektronik sepanjang hari. Pemantauan ini diharapkan dapat membantu mendeteksi transaksi tidak wajar, baik yang dilakukan berulang kali maupun dalam nominal besar.

“Sekarang transaksi electronic banking di Bank NTT itu dimonitor 24 jam. Kami punya pegawai khusus yang memantau. Kalau ada transaksi yang janggal, bisa segera terdeteksi,” kata Charlie.

Ia mengakui, perkembangan teknologi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengembangkan modus penipuan baru. Karena itu, bank harus terus meningkatkan kemampuan dan sistem perlindungannya agar tidak tertinggal dari perkembangan modus kejahatan tersebut.

“Ini antara penjahat dan kami berlomba-lomba. Mereka bertambah ilmu untuk melakukan kejahatan, kami juga bertambah ilmu untuk memproteksi diri,” ujarnya.

Charlie menegaskan, Bank NTT telah memperkuat sistem keamanan sebagai langkah antisipasi. Ia bersyukur hingga saat ini pihaknya belum mengalami kejadian seperti yang menimpa sejumlah bank lain, meskipun ancaman kejahatan digital tetap harus diwaspadai.

Baca Juga  Menteri Kebudayaan Harap Taman Budaya kembali Diaktifkan

Penguatan Tata Kelola Perusahaan

Selain keamanan transaksi digital, Charlie juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola perusahaan melalui pelantikan komisaris independen Bank NTT.

Menurutnya, keberadaan komisaris independen menjadi salah satu unsur penting untuk melengkapi struktur pengawasan perusahaan. Dengan pengawasan yang semakin kuat, Bank NTT diharapkan mampu meningkatkan kualitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Charlie menyebutkan, penerapan GCG Bank NTT saat ini sudah berada dalam kategori sehat. Namun, kelengkapan struktur organisasi dan pengawasan tetap diperlukan untuk menjaga serta meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.

“Dengan adanya komisaris independen, penilaian GCG diharapkan semakin baik. Salah satu aspek yang dinilai dalam GCG adalah kelengkapan struktur perusahaan. Semakin banyak yang mengawasi, diharapkan semakin baik pula pengawasan terhadap kami,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa komisaris independen yang baru dilantik, Rita, memiliki pengalaman panjang di lingkungan pemerintahan. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi nilai tambah bagi Bank NTT dalam membangun komunikasi dan hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah.

Charlie menegaskan, hubungan dengan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari kegiatan bisnis Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah.

Baca Juga  Calon Direktur Operasional dan SDM Bank NTT, Rahmat Saleh Patuh pada Keputusan RUPS

Karena itu, kehadiran Rita diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendukung pengembangan bisnis Bank NTT.

Sejalan dengan Ketentuan OJK

Penguatan pengawasan internal dan tata kelola perusahaan tersebut sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Dalam ketentuan tersebut, bank diwajibkan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Penerapannya mencakup pengawasan oleh direksi dan dewan komisaris, manajemen risiko, pengendalian internal, integritas sistem teknologi informasi, serta strategi pencegahan fraud.

Sementara itu, Bank Indonesia juga memiliki ketentuan terkait keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran. Pada 25 September 2026, BI menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2026 mengenai perubahan ketentuan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber tersebut.

Penguatan keamanan transaksi digital dan tata kelola perusahaan menjadi dua aspek penting bagi industri perbankan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Bagi Bank NTT, pemantauan transaksi selama 24 jam diharapkan dapat mempercepat deteksi aktivitas mencurigakan, sedangkan penguatan fungsi pengawasan melalui komisaris independen diharapkan mampu mendukung pengelolaan perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan nasabah.*