TAMBOLAKA, TIMESNTT.COM – Antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dalam beberapa bulan terakhir memaksa pemerintah daerah mengambil langkah darurat.
Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak di seluruh SPBU. Kebijakan ini diambil untuk mengurai antrean dan menjaga distribusi agar lebih merata di tengah kelangkaan yang tak kunjung reda.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kabupaten Sumba Barat Daya. Organisasi kepemudaan itu menilai pembatasan sebagai keputusan yang diperlukan, meski belum menyentuh akar persoalan.
Sekretaris GAMKI Sumba Barat Daya, Eliaser Wolla Wunga, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada penanganan di permukaan. Menurut dia, persoalan BBM di wilayah itu telah berlarut selama berbulan-bulan dan berdampak langsung pada mobilitas warga.
“Persoalan BBM di SBD bukan masalah baru,” kata Eliaser. Ia mencatat, kelangkaan terjadi bahkan ketika harga BBM eceran di tingkat pengecer melonjak hingga dua kali lipat dari harga resmi.
Kondisi itu, lanjut dia, membuat masyarakat kecil menanggung beban ganda: sulit mendapatkan BBM di SPBU, sekaligus harus membeli dengan harga tinggi di luar SPBU.
Karena itu, GAMKI meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi diperlukan untuk memastikan rantai pasok, kuota, hingga pengawasan distribusi berjalan sesuai peruntukan, serta menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Tak hanya kepada eksekutif, desakan juga diarahkan ke legislatif.
GAMKI meminta DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait mulai dari dinas terkait, operator SPBU, hingga distributor untuk duduk bersama mencari solusi permanen atas kelangkaan BBM.
Hingga kini, kelangkaan BBM masih menjadi persoalan kronis di sejumlah wilayah di NTT, termasuk Sumba Barat Daya. Jarak distribusi yang jauh, keterbatasan kuota, dan lemahnya pengawasan kerap disebut sebagai faktor yang memperparah antrean di lapangan.
Tanpa audit distribusi yang transparan, kebijakan pembatasan dikhawatirkan hanya menjadi penahan sementara, bukan penyembuh luka lama.***

Tinggalkan Balasan