TAMBOLAKA, TIMESNTT.COM – Upaya mendorong kemandirian ekonomi desa di Kabupaten Sumba Barat Daya menemukan momentumnya di kawasan hutan.

Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Dominikus Alpawan Rangga Kaka, menyerahkan izin perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Lede Linduna. Penyerahan berlangsung di Desa Tara Mata, Kecamatan Wewewa Timur, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati yang akrab disapa Angga Kaka hadir bersama Kepala UPTD Kehutanan SBD beserta jajaran. Turut hadir Camat, Kapolsek Wewewa Timur, Babinsa Desa Tara Mata, Penjabat Kepala Desa Tara Mata, serta pengurus dan anggota kelompok tani penerima izin.

Bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, izin ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah instrumen legal untuk menjawab dilema klasik pengelolaan hutan di kawasan timur Indonesia: bagaimana hutan tetap lestari, tetapi juga produktif bagi warga di sekitarnya.

Baca Juga  Wakil Bupati SBD Tinjau Lokasi PLTMH Lokomboro untuk Dukung Energi Terbarukan

Dalam arahannya, Angga Kaka menegaskan penyerahan izin perhutanan sosial merupakan bagian dari upaya Pemkab SBD mendorong pengelolaan hutan yang produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui skema ini, negara memberikan legalitas kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya, Kelompok Tani Lede Linduna dapat mengembangkan usaha berbasis potensi hutan guna meningkatkan pendapatan dan memperkuat kemandirian ekonomi.

Namun, di balik peluang ekonomi itu, ada pesan kehati-hatian yang ditekankan.

Angga Kaka mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan untuk kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. “Hutan perlu dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar dapat mendukung kebutuhan hidup masyarakat saat ini tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Sumba Barat Daya Salurkan Beasiswa Rp 4,27 Miliar, Bupati: "Gunakan dengan Tanggung Jawab dan Kembalilah Membangun Daerah”

Ia pun meminta anggota kelompok tani menjalankan pengelolaan dengan mengutamakan kerja sama, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pendampingan dari pemerintah desa dan instansi teknis terkait dinilai menjadi kunci agar pengelolaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Di Sumba Barat Daya, perhutanan sosial diproyeksikan menjadi jembatan. Di satu sisi membuka peluang usaha produktif di tingkat desa, di sisi lain memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan yang legal dan berkelanjutan.

Jika dikelola konsisten, izin yang kini dikantongi Kelompok Tani Lede Linduna bukan hanya tentang hak kelola, melainkan tentang model pembangunan desa yang tidak lagi mempertentangkan ekonomi dan ekologi.***