“Tahap pertama sudah sangat baik, Kapolres menunjukkan keberanian moral. Tapi kalau mau tuntas, jangan hanya sasar di jalan. Harus masuk ke sumbernya, rumah-rumah yang jadi penimbun. Itu yang bikin harga mencekik dan nelayan menjerit,” ujar Lasarus.

TAMBOLAKA, TIMESNTT.COM – Penertiban belasan motor bodong dan pengetap BBM subsidi yang dilakukan langsung oleh Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu di Kota Tambolaka ternyata baru menyentuh permukaan.

Penelusuran timesnttdotcom di lapangan menemukan persoalan yang lebih sistemik dan terstruktur: praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi di dalam rumah-rumah warga di sejumlah kecamatan.

Jika sebelumnya modus yang diungkap polisi adalah membeli di SPBU menggunakan motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk dijual kembali dengan harga mencekik, kini polanya bergeser menjadi penimbunan skala rumahan.

Dari Jalan ke Dalam Rumah

Di Kecamatan Kota Tambolaka, Wewewa Barat, Wewewa Selatan dan Kodi Utara, warga menyebut fenomena “rumah pom bensin” bukan lagi rahasia.

Seorang warga yang meminta namanya tidak disebut menuturkan, di jam-jam setelah pengisian di SPBU Rada Mata, SPBU Taworara dan SPBU Wee Mete sejumlah rumah di lorong-lorong jalan mendadak dipenuhi jeriken.

“Siang antre pakai motor bodong, malamnya sudah numpuk di dalam rumah. Satu rumah bisa simpan 20 sampai 30 jeriken. Besok dijual Rp 80.000 sampai Rp 100.000 per botol. Kami yang butuh untuk ke kantor, tidak kebagian,” katanya.

Baca Juga  Polres SBD Tangkap Pelaku Pembunuhan di Limbu Kembe yang Kabur ke Bali

Praktik ini menjelaskan mengapa antrean di SPBU tak pernah benar-benar hilang meski sudah ditertibkan. Pasokan yang masuk ke SPBU, dalam hitungan jam, berpindah ke gudang-gudang rumahan.

Pemerhati Sosial Politik Universitas Nusa Cendana, Lasarus Jehamat, yang sebelumnya memuji keberanian Kapolres turun langsung menindak pengetap bermotor bodong, menilai kini saatnya penindakan masuk ke fase kedua yang lebih berani.

“Tahap pertama sudah sangat baik, Kapolres menunjukkan keberanian moral. Tapi kalau mau tuntas, jangan hanya sasar di jalan. Harus masuk ke sumbernya, rumah-rumah yang jadi penimbun. Itu yang bikin harga mencekik dan nelayan menjerit,” ujar Lasarus.

Desakan Sapu Bersih Hingga ke Kecamatan

Lasarus menegaskan, penimbunan BBM subsidi di rumah warga adalah delik pidana yang jelas, bukan sekadar pelanggaran niaga.

“Itu sudah masuk Pasal 55 UU Migas tentang penyalahgunaan niaga BBM subsidi. Ancamannya pidana. Kalau dibiarkan, pesan yang sampai ke publik: menimbun di rumah itu aman, yang tidak aman cuma di jalan. Padahal dosanya sama, merampok hak rakyat,” katanya.

Baca Juga  Bupati SBD Tegaskan Disiplin ASN dan Penyelesaian Tapal Batas pada Apel Gabungan

Ia mendesak Polres SBD untuk memperluas operasi dengan pemetaan intelijen di tingkat kecamatan.

“Polisi pasti punya data. Sasar rumah-rumah di Kodi, Wewewa, Laura yang menyimpan BBM dalam jumlah besar. Lakukan penggeledahan sesuai prosedur, libatkan pemerintah desa. Kalau satu-dua gudang rumahan ini dibongkar secara terbuka, efek kejutnya akan luar biasa. Orang akan takut menimbun,” tutur Lasarus.

Menurutnya, tanpa operasi ke basis penimbunan, kerja keras anggota di lapangan yang turun langsung menjawab keluhan warga akan sia-sia.

“Begitu ada laporan masyarakat, kami tidak tunggu lama. Saya turun langsung” – semangat itu harus dilanjutkan. Laporan masyarakat sekarang bukan lagi soal motor di SPBU, tapi soal rumah yang jadi gudang. Ini momentum untuk Polres SBD menunjukkan bahwa penindakan tidak tebang pilih lokasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres SBD belum merilis jadwal operasi lanjutan ke tingkat kecamatan. Namun sinyal bahwa penertiban akan diperluas menguat, seiring semakin banyaknya laporan warga soal praktik penimbunan rumahan yang membuat BBM subsidi langka dan mahal di Sumba Barat Daya.***