“Langkah tegas ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir Pantai Mananga Aba sekaligus memastikan pemanfaatan ruang di seluruh Sumba Barat Daya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan,” lanjutnya.
TAMBOLAKA, TIMESNTT.COM — Komitmen menjaga kelestarian bentang alam dan ketertiban tata ruang di wilayah pesisir Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, terus ditegakkan. Pemerintah daerah setempat menghentikan aktivitas konstruksi ilegal di kawasan pantai yang berpotensi merusak ekosistem pesisir serta melanggar aturan perizinan yang berlaku.
Langkah tegas tersebut ditunjukkan saat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan teguran resmi kepada pihak pengelola Hotel Mario terkait pengerjaan proyek pengecoran beton di kawasan pesisir Pantai Mananga Aba, Kecamatan Wewewa Utara, Selasa (20/10/2026).
Pengecoran struktur semen dan batu di atas pasir pantai tersebut diduga kuat diperuntukkan sebagai dermaga mini penambat kapal wisata. Namun, pembangunan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan dan kajian tata ruang pesisir yang sah.
Sidak dan peninjauan langsung ke lokasi tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Sumba Barat Daya, Oktavianus Dapa Deda. Ia didampingi oleh lintas instansi teknis, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perikanan, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Turut hadir di lokasi, pemilik Hotel Mario, Aloysius Purwa.
Dalam sela-sela peninjauan di bibir pantai, Asisten II Setda SBD Oktavianus Dapa Deda menyampaikan teguran keras dan meminta aktivitas fisik di sempadan pantai tersebut diputus seketika.
“Pemerintah daerah tidak menghambat investasi, tetapi setiap pembangunan—terutama di kawasan strategis dan rentan seperti pesisir pantai—wajib hukumnya tunduk pada regulasi tata ruang, perizinan, dan analisis dampak lingkungan. Oleh karena itu, kami menegurkan dan memerintahkan pihak Hotel Mario untuk menghentikan seluruh pekerjaan pengecoran ini dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Oktavianus di hadapan pemilik hotel.
Oktavianus menambahkan bahwa kawasan Pantai Mananga Aba merupakan aset pariwisata bahari unggulan daerah yang harus dijaga keaslian serta kelestariannya. Pemanfaatan ruang pesisir yang serampangan dapat memicu abrasi, merusak ekosistem terumbu karang, serta merugikan akses publik.
“Langkah tegas ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir Pantai Mananga Aba sekaligus memastikan pemanfaatan ruang di seluruh Sumba Barat Daya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Pemilik Hotel Siap Bongkar Bangunan
Merespons instruksi dan teguran terbuka dari jajaran pejabat Pemkab SBD, pemilik Hotel Mario, Aloysius Purwa, mengakui kekhilafannya dan berjanji akan langsung mematuhi arahan pemerintah daerah.
“Kami menerima teguran dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. Kami berjanji untuk segera menghentikan seluruh pekerjaan pengecoran ini dan siap membongkar sendiri bangunan yang telah dikerjakan di area pantai tersebut,” ujar Aloysius Purwa di lokasi.
Aloysius juga menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas-dinas teknis terkait guna mengurus seluruh dokumen perizinan yang diperlukan apabila ke depan ada rencana pengembangan fasilitas pendukung pariwisata yang ramah lingkungan.
Pengawasan Ketat Lintas Dinas
Guna memastikan pembongkaran dilakukan dan tidak ada lagi aktivitas konstruksi ilegal di sempadan pantai, lintas dinas Pemkab SBD bersiap melakukan pengawasan secara berkala. Kepala DPMPTSP dan Dinas PUPR SBD mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata di sepanjang pesisir Sumba Barat Daya untuk selalu berkonsultasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelum mendirikan bangunan fisik.
Melalui penertiban ini, Pemkab Sumba Barat Daya menegaskan pesannya kepada para investor bahwa iklim investasi pariwisata di Tanah Maraada Mandora harus berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan