“Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya berkomitmen mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui program Membangun Desa Menata Kota. Salah satu wujud nyata untuk melahirkan komitmen tersebut adalah mendorong pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujar Dominikus.

 

WEWEWA TENGAH, TIMESNTT.COM — Komitmen memperkuat perekonomian desa berbasis pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan terus diperluas di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Masyarakat di pedesaan kini mengantongi kepastian hukum untuk mengelola kawasan hutan secara legal sekaligus menjaga fungsi kelestarian lingkungannya.

Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan izin Perhutanan Sosial oleh Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Dominikus Alphawan R Kaka, kepada Kelompok Tani Lende Linduna di Desa Tara Mata, Kecamatan Wewewa Tengah, Senin (26/10/2026).

Penyerahan izin pengelolaan hutan ini menjadi langkah krusial dalam mengejawantahkan arah pembangunan daerah yang memadukan perlindungan ekologi dan pemberdayaan ekonomi warga di tingkat tapak.

Hadir dalam acara tersebut Kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Sumba Barat Daya beserta jajaran, Camat Wewewa Tengah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Penjabat Kepala Desa Tara Mata, pengurus dan anggota Kelompok Tani Lende Linduna, serta para tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumba Barat Daya Dominikus Alphawan R Kaka menegaskan bahwa skema Perhutanan Sosial selaras dengan visi besar daerah dalam mendorong pembangunan berkeadilan dari wilayah pinggiran.

“Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya berkomitmen mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui program Membangun Desa Menata Kota. Salah satu wujud nyata untuk melahirkan komitmen tersebut adalah mendorong pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujar Dominikus.

Baca Juga  Jaga Status Bebas Rabies Pulau Sumba, Pemkab SBD dan Kementan Perkuat Penilaian Risiko Bersama

Dominikus menjelaskan, skema Perhutanan Sosial memberikan kepastian hak bagi warga lokal untuk mengolah dan memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kehadiran izin ini memotong kekhawatiran masyarakat akan status hukum lahan yang selama ini digarap.

“Program Perhutanan Sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, izin yang diterima Kelompok Tani Lende Linduna hendaknya menjadi peluang besar untuk mengembangkan usaha produktif, meningkatkan pendapatan, serta memperkuat kemandirian ekonomi warga,” tutur Dominikus.

Meski demikian, Wabup mengingatkan bahwa hak kelola tersebut membawa konsekuensi berupa tanggung jawab ekologis yang tidak ringan. Pemanfaatan ekonomi tidak boleh mengorbankan fungsi tutupan hijau hutan Sumba yang krusial bagi resapan air dan keseimbangan iklim lokal.

“Kami berharap seluruh anggota kelompok tani menjalankan tanggung jawab ini dengan baik, mengedepankan kerja sama, dan tidak mengabaikan kelestarian hutan yang akan kita wariskan untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Agar program ini tidak berhenti pada taraf penyerahan dokumen semata, Dominikus memandatkan aparat pemerintahan di tingkat bawah dan dinas teknis untuk hadir memberikan pengawalan secara berkesinambungan.

“Kepada kepala desa dan instansi terkait, kami minta untuk memberikan dukungan penuh, pendampingan, serta pembinaan berkelanjutan agar program Perhutanan Sosial ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi ekonomi warga,” kata Dominikus menambahkan.

Pendampingan Lapangan dan Aspek Teknis

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Sumba Barat Daya menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pendampingan penyusunan Rencana Kerja Pengelolaan Hutan (RKPH) bagi Kelompok Tani Lende Linduna.

Baca Juga  HUT Ke-81 TNI di Sumba Barat Daya, Pemkab Tegaskan Sinergi Militer dan Daerah untuk Pembangunan Warga

“Kami dari UPTD Kehutanan siap memandu warga dalam memetakan komoditas apa saja yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi tinggi, seperti tanaman hasil hutan bukan kayu (HHBK) maupun agroforestri. Tujuan kita jelas: hutan tetap lestari, masyarakat sejahtera,” ungkap Kepala UPTD Kehutanan SBD.

Dari tingkat tapak, Penjabat Kepala Desa Tara Mata mengapresiasi terbitnya izin legalitas bagi warganya. Pihak pemerintah desa berkomitmen mengawal koordinasi antara kelompok tani dan dinas teknis agar potensi lahan yang dikelola dapat dioptimalkan.

“Izin ini sudah lama dinantikan warga kami. Pemerintah Desa Tara Mata siap bersinergi dengan UPTD Kehutanan untuk memastikan tata kelola kelompok berjalan transparan, adil, dan fokus pada peningkatan taraf hidup anggota,” tutur Pj Kepala Desa Tara Mata.

Sementara itu, perwakilan pengurus Kelompok Tani Lende Linduna menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan dan akses legal yang diberikan oleh pemerintah.

“Izin Perhutanan Sosial ini adalah amanah besar bagi kami. Kelompok Tani Lende Linduna berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan ini bersama-sama. Kami akan manfaatkan lahan yang diizinkan untuk usaha pertanian berkelanjutan tanpa merusak pohon-pohon induk hutan,” janji ketua kelompok tani tersebut.

Melalui legalitas Perhutanan Sosial ini, Pemkab Sumba Barat Daya berharap Desa Tara Mata dapat menjadi contoh model integrasi antara konservasi lingkungan dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas di tanah Sumba.***